SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 77 kios di Jalan Stasiun Timur Kota Sukabumi ditertibkan PT KAI Daop I Jakarta pada Rabu (21/11/2018). Lahan ditertibkan di atas lahan PT KAI seluas kurang lebih 11.749 meter persegi. Sebelumnya, lahan tersebut disewa PT Widya Teguh Prima (WTP) sejak tahun 2005 lalu. Pihak PT KAI menyebut, kontrak bersama PT WTP selesai tahun 2015.
"PT WTP ini tidak memenuhi kewajibannya membayar kontrak kepada PT KAI. Itu pun sudah diminta iktikad baik, ayo dateng, biar utang-utangmu diselesaikan. Tapi enggak pernah kunjung diselesaikan. Berarti intinya dia nggak ada iktikad baik," ungkap Deputy Executive Vice President 1.2 Jakarta, Ari Soepriadi kepada sukabumiupdate.com, disela-sela penertiban.
Kemudian, lanjut Ari, PT KAI menjalin kontrak dengan perusahaan baru, yakni PT Jaya Persada pada 2015 lalu. Sudah tiga tahun terakhir, kata Ari, PT Jaya Persada tidak bisa menempati dan memanfaatkan lahan yang masuk di dalam kontrak, yakni lahan yang sekarang ditertibkan.
"Kalau yang lain sudah, tinggal ini, yang sekarang ini luasnya 11 ribu meter persegi lebih. Tidak bisa dioptimalkan. Oleh karena itu, karena kewajiban kita harus clean and clear kepada yang mengontrak supaya mereka bisa mengkomersialkan lagi," lanjutnya.
Ari mengaku sudah melayangkan surat peringatan satu, dua dan tiga kepada pihak PT WTP. Namun karena tak kunjung diselesaikan, akhirnya bangunan ditertibkan.
"PT WTP ini sempat gugat ke pengadilan, tapi ditolak oleh pengadilan. Mereka berdalih masih berhak. Bilang akan menyelesaikan kontrak-kontrak. Tapi nyatanya kang enggak terjadi. Sejak gugatan ditolak pengadilan itu PT KAI segera menertibkan," imbuh Ari.
Setelah ditertibkan, lanjut Ari, rencananya di atas lahan tersebut akan dibangun kembali kawasan perdagangan seperti ruko-ruko, kios dan semacamnya oleh PT Jaya Persada yang menandatangani kontrak selama lima tahun sejak 2015.
BACA JUGA: Penyewa Lahan Nunggak, KAI Tertibkan Puluhan Kios di Stasiun Timur Sukabumi
"Karena mereka punya hak toh untuk mengoptimalkan aksesnya dan mengkomersialkan lagi. Karena selama tiga tahun dia (PT Jaya Persada) tidak bisa, karena masih diduduki oleh PT WTP. PT WTP ini secara di bawah tangan ngutip dari para pedagang," lanjut Ari.
Akibat utang yang terus menumpuk dari PT WTP selama kurun waktu 13 tahun empat bulan, Ari menyebut PT KAI mendapat kerugian sekitar Rp 4.420.997.000. Angka tersebut merupakan hasil penghitungan dan perkiraan dari PT KAI.
"Ini hitung-hitungan dari PT KAI yah. Dia enggak menyelesaikan kewajibannya. Jadi nunggak lah. Tunggakannya banyak sekali," tandas Ari.