SUKABUMIUPDATE.com - Puluhan bangunan kios di Jalan Terusan Stasiun Timur, Kota Sukabumi ditertibkan pihak PT KAI Daop I Jakarta, Rabu (21/11/2018).
Penertiban dilakukan dengan cara merobohkan bangunan permanen hingga rata dengan tanah. Sebuah berat dikerahkan untuk menertibkan 77 kios di atas lahan seluas 11.749 meter persegi tersebut. Kios terdiri dari 36 yang terisi dan 41 kios kosong.
Pihak PT KAI melalui Deputy Executive Vice President 1.2 Jakarta, Ari Soepriadi menjelaskan, penertiban dilakukan di atas lahan aset milik PT KAI yang terletak di sekitar emplasemen Stasiun Sukabumi. Ari mengaku, sebelum melakukan penertiban, PT KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan pendekatan secara persuasif secara langsung kepada penyewa kios agar merapikan dan membongkar bangunannya sendiri lantaran telah habis masa kontraknya.
"Sosialisasi kepada penyewa kios juga diberikan surat pemberitahuan perihal penertiban, diantaranya Surat Pemberitahuan 1 pada tanggal 24 Oktober 2018, Surat Pemberitahuan 2 pada tanggal 29 Oktober 2018, dan Surat Pemberitahuan 3 pada tanggal 2 November 2018," ungkap Ari kepada sukabumiupdate.com, disela-sela penertiban.
Pantauan di lapangan, penertiban ini melibatkan ratusan personel gabungan PT KAI Daop 1 Jakarta, Polisi, TNI dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi. Bahkan, dua unit mobil pemadam kebakaran berikut personel lengkap turut dikerahkan. Tidak ada perlawanan dari warga ataupun pemilik kios.
BACA JUGA: DPRD Kota Sukabumi Bakal Undang PT KAI terkait Kenaikan Tarif KA Pangrango
"Jadi intinya penertiban ini dilakukan karena perusahaan sebelumnya, yakni PT Widya Teguh Prima (WTP) tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar kepada PT KAI. Kontrak sudah dari tahun 2005, kurang lebih 13 tahun empat bulan. Kemudian, PT KAI membuat kontrak lagi dengan perusahaan yang baru, yaitu PT Jasa Persada," lanjut Ari.
Selanjutnya, masih kata Ari, pihak pedagang yang menyewa kios ke PT WTP, dipersilahkan untuk mengajukan keberatan kepada pihak PT WTP, bukan kepada pihak PT KAI.
"Jadi PT WTP ini kontraknya habis 2015. Sementara perusahaan yang baru ini, PT Jaya Persada kontrak dari 2015. Sudah tiga tahun PT yang baru tidak bisa menempati lahan ini, yang nantinya juga akan dikomersilkan," ungkap Ari.