SUKABUMIUPDATE.com - Kepala BPJS Kesehatan Sukabumi, C.Falah Rakhmatiana mengaku akan menyampaikan aspirasi dan masukan kepada BPJS Pusat terkait pasal 104 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Pasalnya yang membuat aturan dan kewenangan itu Pemeritah Pusat, dirinya hanya sebagai pelaksana.
"Dalam Perpres 82 tahun 2018 terdapat tiga poin, pertama perpres tersebut berlaku sejak diundangkan. Selain itu ada juga yang tiga dan enam bulan sejak diundangkan, itu semua yang membuat aturannya pemerintah. Kami di bawah hanya melaksanakan," ujarnya saat menerima dua orang adik kakak yang menuntut dihapuskanya pasal 104 Perpres Nomor 82 Tahun 2018, di kantor BPJS Kesehatan Sukabumi, Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (19/11/2018).
Terkait masukan dari masyarakat mengenai BPJS Kesehatan, Falah mengungkapkan selalu bersedia menampungnya secara langsung.
"Saya membidangi di Kota,Kabupaten Sukabumi dan Cianjur. Apabila tidak kemana-mana saya ada dan bisa kita komunikasi," imbuhnya.
Falah menegaskan, selama ada ruang solusi semua hal dapat dikomunikasikan. Apalagi BPJS sebagai pelayan ingin melayani masyarakat. Termasuk memberikan pelayanan secara baik kepada masyarakat.
"BPJS Kesehatan ini mencover masalah finansial yang memiliki program tersebut ialah pemerintah. Kita juga ingin masyarakat sehat, tapi kita juga perlu koreksi dan mudah-mudahan bisa diperbaiki. Terkait Perpres tersebut, bukan BPJS yang membuat, namun pemerintah," tegasnya.
Kakak beradik, Angga Perwira dan Oksa Bachtiar Camsyah meminta pasal 104 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 ini dihapus.
Lantaran, pasal 104 ini dianggap melemahkan pasal 16 Perpres ayat 1 Nomor 82 Tahun 2018.
BACA JUGA: Kakak Beradik Protes ke BPJS Sukabumi, Minta Pasal Dihapus
Pasal 16 ayat 1 yang berbunyi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mewajibkan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Namun pada kenyataanya dalam pasal 104, menyebutkan pasal 16 baru diberlakukan setelah tiga bulan sejak peraturan tersebut di undangkan.
Keadaan ini dialami anak ketiga Angga Perwira.
"Hari Prediksi Lahir (HPL) pada 10 Desember 2018. BPJS dibuat pada 05 Nopember 2018. Ternyata bayinya lahir lebih cepat sebelum HPL, karena ibunya mengalami pecah air ketuban, jadi lahirnya pada 14 Nopember 2018 dan akhirnya dibayarkan dengan uang cash," tukasnya.