SUKABUMIUPDATE.com - Dua orang kakak beradik, Angga Perwira dan Oksa Bachtiar Camsyah memprotes pasal 104 dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Pasalnya, pasal 104 ini dianggap melemahkan Pasal 16 Perpres ayat 1 Nomor 82 Tahun 2018.
Pasal 16 ayat 1 yang berbunyi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mewajibkan pendaftaran bayi baru lahir dari peserta jaminan kesehatan paling lambat 28 hari sejak dilahirkan. Namun pada kenyataanya dalam pasal 104, menyebutkan pasal 16 baru diberlakukan setelah tiga bulan sejak peraturan tersebut di undangkan.
Padahal, dalam Pasal berikutnya yaitu pasal 108 yaitu Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Angga Perwira dan Oksa Bachtiar Camsyah ini menyampaikan protes tersebut dengan menggelar aksi di depan kantor pelayanan BPJS Kesehatan Sukabumi, Jalan Siliwangi, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Senin (19/11/2018).
Angga menyatakan, menolak keras pasal 104 karena dirasa akan merugikan masyarakat, terutama masyarakat menengah kebawah.
BACA JUGA: Tronton Mogok di Tenjoayu, Jalur Sukabumi-Bogor Macet Parah
"Dalam hal ini tentunya akan menghasilkan dampak yang sangat serius terhadap proses penanganan pasien. Lebih jauh lagi bahwa dampak dari ketidakselarasan isi dua pasal ini pun akan menyebabkan terhambatnya pelayanan kesehatan kepada pasien, sehingga itu berkaitan dengan keselamatan pasien tersebut," ujarnya.
Meski hanya dua orang saja yang menggelar aksi tapi aksi tersebut dijaga ketat oleh puluhan personil kepolisian.
Mereka menggelar orasi dan memasang atribut aksi di halaman kantor BPJS Kesehatan Sukabumi dengan berbagai tulisan. Diantaranya Nyawa itu berharga, kematian bayi baru lahir meningkat BPJS harus bertanggungjawab lahir dan batin.