SUKABUMIUPDATE.com - Pihak kepolisian dari Polres Sukabumi melakukan pengecekan area pohon sonokeling di hutan lindung suaka margasatwa Cikepuh, blok Curugrahong, Desa Sidamulya Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Jumat (9/11/2018).
BACA JUGA: Tebang Pohon di TNGGP, Aktivis Lingkungan dan Balai Besar Adu Argumen Soal Konsep Wisata Situgunung
Pengecekan dilakukan bersama petugas BKSDA, pihak Perhutani termasuk tim pengkaji kayu, Dinas Kehutanan Provinsi Jabar, Pemdes Gunungbatu, dan Kecamatan Ciracap. Tindakan ini dilakukan menyusul diamankanya sebuah truk yang mengangkut 25 batang kayu sonokeling hasil pembalakan liar di hutan lindung suaka margasatwa Cikepuh.
"Seminggu yang lalu kami telah mengamankan truk yang membawa kayu batangan jumlahnya sekitar 25 batang. Menurut pengakuan sopir truk kayu tersebut mau dibawa ke daerah Jawa. Makanya kami mengecek ke lokasi Hutan Cikepuh terutama di blok Curug Rahong," kata Polisi Hutan (Polhut) Suaka Margasatwa Cikepuh Iwan Setiawan kepada sukabumiupdate.com.
Menurut dia, dari hasil pengecekan dilokasi terdapat 82 pohon yang ditebang, jadi 25 batang tersebut dianggap yang baru, sebelumnya juga kemungkinan sudah terjadi penebangan.
"Hari senin yang akan datang, kami akan menguji kayu tersebut, soalnya dari pengakuan sopir, kayu tersebut diambil dari dua tempat," pungkasnya.