SUKABUMIUPDATE.com - Ratusan masyarakat Desa Pasirdatar Indah dan Sukamulya, Kecamatan Caringin, Kabupaten Sukabumi menjemput Suma (45 tahun), yang bebas dari masa hukuman di Lapas Kelas III B Warungkiara, Rabu 31 Oktober 2018. Suma adalah satu dari 10 petani yang dihukum atas kasus perusakan aset perusahaan perkebunan.
”Alhamdulillah, kami bersyukur kesepuluh kawan-kawan petani akhirnya bebas. Pada awalnya, kawan-kawan petani dituduh kasus pengrusakan aset PT Surya Nusa Nadicipta (SNN), yang motif awalnya konflik tanah,” ujar Ketua SPI Kecamatan Caringin, Bubun Kusnadi kepada sukabumiupdate.com.
Selain Suma, sebanyak 8 petani lainnya lebih dulu bebas pada 26 Juli 2018 lalu. Mereka adalah Iwan Rupandi, Iwan Junaedi, Atang, Dede, Ujang Supiyani, Rahmat, Oban dan Damin. Sehari berselang, satu petani lainnya, Sapur, juga bebas.
Pengadilan Negeri Cibadak memvonis kesepuluh petani tersebut pada 8 Februari 2018. Mereka dituduh terlibat perusakan aset PT SNN.
Bubun memandang kasus ini sebagai salah satu tantangan dalam memperjuangkan reforma agraria di Pasir Datar Indah. Jeruji penjara tidak mengurungkan niat para petani untuk terus memperjuangkan reforma agraria.
"Ini bagian dari tantangan perjuangan, walaupun masalahnya yang berbeda tapi motif awalnya konflik tanah,” katanya.
BACA JUGA: Dua Korban Lion Air JT 610 Asal Sukabumi Dimata Keluarga
Lebih lanjut Bubun menjelaskan, sampai saat ini perjuangan menuntut reforma agraria di Pasir Datar masih berlanjut. Beberapa waktu lalu, para petani melakukan unjuk rasa di DPRD Kabupaten Sukabumi untuk menolak Izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) perusahaan perkebunan yang disebutnya berdalih agrowisata.
”Itu salah satu perjuangan kita, dan kita tidak akan berhenti berjuang. Sampai apa yang menjadi hak kita diberikan,” tukasnya.