SUKABUMIUPDATE.com - Satpol PP Kabupaten Sukabumi melakukan eksekusi terhadap pembangunan tower di Kampung Cibaregbeg, RT 3 RW 1, Desa Caringin Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi. Ekasekusi dilakukan melalui pemasangan banner pengawasan. Pembangunan tower harus dihentikan.
"Kami memasang banner pengawasan untuk menghentikan segala bentuk kegiatan atau aktivitas di lokasi pembangunan tower ini," ujar Chaerul Ihwan, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP Kabupaten Sukabumi, Kamis (25/20/2018).
Chaerul menambahkan, pembangunan tower yang ditindak berada di area Tanah Kas Desa (TKD) setempat. Aktivitas pembangunan tower boleh dilanjutkan jika administrasi perizinan rampung.
BACA JUGA: Tower di Cicurug Sukabumi Disegel, DPMPTSP Belum Menerima Permohonan Izin
"Berdasarkan data dan fakta yang kami peroleh, pihak pengusaha baru mengantongi persetujuan lingkungan, surat keterangan domisili usaha dari desa, dan rekomendasi dari Camat Cicurug. Perizinannya belum lengkap," tambahnya.
Tower telekomunikasi yang dieksekusi adalah aset Tower Bersama group milik PT Ciptajaya Sejahtera Abadi. Rencananya, tower dibangun di lahan seluas 42 meter persegi.
"Pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh subkon, namun kami tidak mengetahui nama CVnya," jelas Chaerul.
Sebelum eksekusi, Satpol PP sudah berkoordinasi dengan aparat di wilayah setempat. Chaerul mengatakan, aparat kecamatan berkonsultasi melalui bidang aset, dan mengarahkan pihak desa setempat membuat payung hukum dalam bentuk peraturan desa.
BACA JUGA: Belum Kantongi Izin, Pembangunan Tower di Cicurug Sukabumi Harus Dihentikan Sementara
Chaerul menegaskan pembangunan tower melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2018. Eksekusi pemasangam banner adalah penerapan sanksi tingkat awal.
"Dan kita lihat progres ke depan, sepanjang dia dapat memperlihatkan izinnya kami akan laporkan pada pimpinan," imbuhnya.
"Karena hari ini pengusaha tidak bisa hadir, maka kami akan panggil pengusahanya datang ke Mako Satpol PP Kabupaten Sukabumi untuk dimintai konfirmasinya," pungkas Chaerul.