SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan tower telekomunikasi yang berada di Kampung Cibaregbeg RT 03/01, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi dipastikan belum memenuhi persyaratan perizinan. Pembangunan pun diminta dihentikan sementara waktu.
Seperti yang diungkapkan Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban (Kasi TRANTIB) Kecamatan Cicurug, Ujang Komarudin. Ia berharap pemerintahan desa setempat menunggu terbitnya rekomendasi izin pembangunan tower dari Pemkab Sukabumi.
"Menurut aturan kalau belum mengantongi ijin IMB jangan dulu ada pembangunan," ujar Ujang kepada sukabumiupdate.com, Sabtu (13/10/2018).
Ujang menambahkan, towet tersebut dibangun di lahan tanah kas desa (TKD). Pihaknya masih menunggu adanya rekomendasi dari Bupati Sukabumi terkait pembangunan tower itu.
BACA JUGA: IMB Dipertanyakan, Tower di Kelurahan Sudajayahilir Sukabumi Berdiri Bermodalkan Surat Rekomendasi
"Intinya kami dari pihak Kecamatan Cicurug mengingatkan kepada pemerintahan desa setempat, harus nunggu dulu rekom dari kabupaten," singkatnya.