SUKABUMIUPDATE.com - Petugas gabungan TNI, Polri dan Satpol-PP menertibkan pedagang di Jalan Yulius Usman, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Para pedagang 'diseret' ke persidangan dan dikenakan hukuman tindak pidana ringan (tipiring).
Saat penertiban, para pedagang hanya terlihat pasrah, tanpa perlawanan. Penertiban dilakukan mendadak, tanpa pemberitahuan baik melalui surat edaran ataupun lisan.
Para pedagang yang ditertibkan kemudian diminta mengikuti sidang di Mobil Tipiring yang diparkir di simpang BRI. Mereka dihadapkan kepada hakim dan jaksa penuntut umum (JPU).
Kabid Penegak Perda (Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Ajat Sudrajat, mengatakan pihaknya juga menyita alat timbangan dari 17 pedagang. Aktivitas pedagang di trotoar dan badan jalan dinilai melanggar Perda 10 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Sukabumi.
"Penertiban ini juga berkaitan dengan 100 hari program kerja wali kota. Sanksinya tipiring, denda Rp 50 ribu" ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Kamis (25/10/2018).
Menurut Ajat, penertiban tidak hanya dilakukan di Jalan Yulius Usman. Terdapat beberapa titik yang menjadi sasaran penertiban dan penindakan tipiring, diantaranya di Jalan Yulius Usman, R Syamsudin, Ir Juanda, Alun-alun dan Lapang Medeka.
BACA JUGA: Soal Lapak PKL di Totoar Dipasangi Meteran Listrik, Begini Reaksi PLN APJ Sukabumi
Jika pedagang tersebut masih membandel, kata Ajat, jumlah denda akan ditingkatkan. Penerapan denda diharapkan jadi efek jera.
Sementara itu, para pedagang yang terjaring penertiban tidak bisa berbuat banyak. "Pasrah saja mau gimana lagi emang tugas mereka. Tapi sebelumnya gak ada pemberitahuan dulu," ucap Usman (32 tahun), salah seorang pedagang daging.
Senada katakan Deden Djunaedi (55 tahun). Ia mengaku terpaksa berjualan di tempat terlarang karena kebutuhan. "Bingung juga kalau tidak boleh disini saya jualan dimana untuk mencukupi kebutuhan keluarga," singkatnya.