SUKABUMIUPDATE.com - Lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di trotoar di sejumlah titik di Kota Sukabumi dalam keadaan terpasang meteren listrik. Bahkan ada beberapa lapak PKL yang terbengkalai namun dengan meteran listrik aktif.
Hal itu terungkap ketika Satpol PP melakukan pembongkaran lapak PKL di trotoar di Jalan Bhayangkara, Kamis (30/8/2018). Pembongkaran pun dilakukan penuh kehati-hatian dan menghambat proses pembongkaran. Padahal lapak PKL tersebut merupakan bangunan liar, lalu bagaimana meteran listrik bisa dipasang di lapak PKL ini?
Humas PLN Area Pelayanan Jaringan (APJ) Sukabumi, Wiwin Darwati menuturkan pemasangan meteran listrik sudah berdasarkan suatu kelaikan. Dalam hal ini dibuktikan lewat Sertifikat Laik Operasi (SLO). Namun demikian, pemberian SLO bukan dikeluarkan oleh PLN melainkan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LITTR).
"PLN memasang jika memenuhi persyaratan. Salah satunya Sertifikat Laik Operasi atau SLO. Nah, LITTR yang mengeluarkannya SLO," tandas Wiwin.
BACA JUGA: Satpol PP Kota Sukabumi Bongkar Lapak PKL
Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol-PP Kota Sukabumi, Sudrajat berharap PLN lebih ketat dalam memberi sambungan listrik ke PKL yang ada di trotoar.
"Kalau disisir, sepertinya banyak PKL di atas trotoar yang dapat meteran listrik," terang Sudrajat.