SUKABUMIUPDATE.com - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Sukabumi. Miris, seorang siswi kelas 1 SD di Desa Ciengang, Kecamatan Gegerbitung, diduga dicabuli tiga teman sekelasnya.
Dari informasi yang dihimpun sukabumiupdate.com, korban diketahui berinisial NR (7 tahun). Ada pun tiga terduga pelaku diketahui berinisial IG, DK dan FN. Mereka, nekad melakukan aksi bejatnya, terhadap korban saat waktu jam istirahat sekolah.
Nenek korban, S (56 tahun), mengatakan dugaan pencabulan tersebut mulai terkuak saat keluarga korban mendapatkan informasi dari tetangga. Pihak keluarga juga curiga dengan tingkah laku NR yang berubah pada Sabtu 20 Oktober.
BACA JUGA: Kakek 70 Tahun Cabuli Anak di Bawah Umur di Ciambar Sukabumi
"Saat itu, cucu saya sering terlihat murung dan mengeluhkan sakit di bagian dada. Namun, saat ditanya cucu saya mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh teman-teman sekelasnya," ujar SH ditemui di rumahnya di Desa Cienggang, Kecamatan Gegerbitung, Selasa (23/10/2018).
Lebih lanjut S menjelaskan, NR mengaku telah dicabuli tiga temannya di Kebun Jabon, tepatnya di seberang gedung sekolah. Pencabulan dilakukan secara bergilir.
"Cucu saya mengaku saat digauli oleh temannya itu, ingin sekali berteriak dan berontak. Namun, tidak berdaya karena mulutnya dibekap dan kedua tanganya dipegang serta dadanya ditindih," bebernya.
Ibu korban, SH (31 tahun), mengatakan pihaknya langsung melaporkan dugaan pencabulan itu kepada aparat pemerintahan setempat dan Polsek Gegerbitung. Polisi menyarankan keluarga untuk melakukan visum terhadap korban.
BACA JUGA: Kakek Cabuli Anak di Ciambar Sukabumi, Polisi Amankan VCD Film Horor Semi Porno
"Barusan saya sudah membawa anak ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sekarwangi Cibadak untuk melakukan visum. Kata pihak rumah sakit, bukti visum tidak akan keluar karena belum ada surat pengantar dari Polsek Gegerbitung. Namun, untuk hasil sementara sudah terbukti adanya luka gesekan akibat pencabulan, tetapi tidak sampai menembus selaputnya," paparnya.
Sementara itu, Kapolsek Gegerbitung Iptu Catur Budiono, mengatakan pihaknya membenarkan soal adanya dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut. Penanganan kasus masih dalam tahap penyidikan.
"Kami bersama Muspika Kecamatan Gegerbitung dan keluarga korban sudah melakukan mediasi pada Senin (22 Oktober,red). Saat ini, perkaranya sudah ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sukabumi. Nanti jika, benar adanya dan proses penyelidikan selesai, maka besar kemungkian para pelaku ini akan dilakukan diversi," pungkasnya.