SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Sukabumi kembali menyisir bangunan liar dan lapak-lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di zona merah.
Selasa (16/10/2018) siang, petugas melakukan penyisiran di Jalan Bhayangkara dan Jalan Lettu Bakri. Dari hasil penyisiran tersebut, tiga bangunan liar yang dibangun di atas trotoar dibongkar paksa oleh petugas Satpol PP.
BACA JUGA: Satpol PP Kabupaten Sukabumi Bakal Bertindak Tegas Soal Pembangunan BTS di Cicurug
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Kabid Gakda) Satpol PP Kota Sukabumi, Sudrajat menjelaskan, giat dilaksanakan untuk menegakkan Perda nomor 20 tahun 2013 tentang Penataan dan Pemberdayaan PKL di Kota Sukabumi. Bangunan liar dinilai mengganggu estetika dan ketertiban kota.
"Sebelumnya sudah diberikan imbauan. Karena tak diindahkan, akhirnya kami terpaksa membongkar. Semuanya ada tiga bangunan yang dibongkar paksa. Kami amankan juga alat-alat memasak sebagai barang bukti," ungkap Sudrajat disela-sela penertiban.
BACA JUGA: Soal Pabrik Batu Kapur, Satpol PP Kabupaten Sukabumi Tak Bisa Sembarangan Menindak
Ia mengaku akan menyisir lapak-lapak dan bangunan liar lainnya yang dibangun di zona merah yang diprioritaskan untuk ditertibkan. Kawasan yang masuk zona merah diantaranya Jalan Siliwangi, Jalan Suryakencana, Jalan R Syamsudin SH, Jalan RE Martadinata, Jalan Zaenal Zakse, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Jalan Perpustakaan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat supaya tidak mendirikan bangunan atau lapak di lokasi yang dilarang. Karena selain mengganggu hak pejalan kaki, juga menggangu estetika kota. Kami tidak melarang masyarakat untuk berjualan, hanya saja lokasinya harus pada tempat yang baik," tandasnya.