SUKABUMIUPDATE.com - Satpol PP Kabupaten Sukabumi bakal bertindak tegas soal pembangunan tower Base Transceiver Station (BTS) di Kampung Cibaregbeg RT 03/01, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, karena diduga belum memiliki izin.
"Berkaitan dengan itu (tower) informasinya masih kita dalami lebih dalam lagi ke pihak kecamatan terutama desa. Kita pun, sudah mengirimkan tim untuk peninjauan," ujar Kasatpol PP Kabupaten Sukabumi, Dedi Chardiman kepada sukabumiupdate.com, usai mengikuti rapat tanggap bencana di aula kantor BKPSDM, Selasa (16/10/2018).
BACA JUGA: Soal Pabrik Batu Kapur, Satpol PP Kabupaten Sukabumi Tak Bisa Sembarangan Menindak
Menurut Dedi, informasi yang didapat pemilik tower BTS belum menempuh regulasi yang ada terkait izin pembanguan tower. Pihaknya, akan melakukan tindakan tegas jika memang terbukti tidak berizin.
Dedi menambahkan bahwa pembangunan dilakukan di lahan milik desa sedangkan provider tower tersebut belum membayar sepenuhnya uang sewa lahan.
"Hasil sementara, diinternal desa pun tempat yang disewa oleh provider belum beres (dibayar). Dan untuk penindakan datanya harus A1 dulu baru bergerak sesuai prosedur," jelasnya.
BACA JUGA: Tidak Berizin dan Kadaluarsa, Satpol PP Kabupaten Sukabumi Tertibkan Puluhan Baliho
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Persandian (Diskominfosan) Kabupaten Sukabumi, Ahmad Riyadi menuturkan, jika memang pembangunan tower tidak berizin maka Pol PP seharusnya melakukan penyegelan.
"Ya kalau belum berizin sudah betul harus disegel. Diskominfosan hanya rekomendasi koordinat," singkatnya.