SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) belum menerima permohonan izin pembangunan tower telekomunikasi yang berada di Kampung Cibaregbeg RT 03/01, Desa Caringin, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi.
Hal ini ditegaskan Kabid Perijinan DPMPTSP Kabupaten Sukabumi, Agus Permana kepada sukabumiupdate.com, Senin (15/10/2018). "Kami belum menerima permohonan izin. Mungkin bisa saja masih di dinas teknis.”
BACA JUGA: Belum Kantongi Izin, Pembangunan Tower di Cicurug Sukabumi Harus Dihentikan Sementara
Lanjut Agus, seharusnya permasalahan tersebut ditengahi oleh pihak kecamatan dan desa. "Harusnya, terkait masalah tower ini orang diwilayah (Desa dan Kecamatan) dulu yang membereskan. Karena, belum ada laporan Izinnya ke DPMPTSP," tukasnya.
Seperti diberitakan sukabumiupdte.com sebelumnya pembangunan tower ini diminta dihentikan sementara waktu oleh pihak Kecamatan Cicurug karena belum terbitnya rekomendasi izin pembangunan tower dari Pemkab Sukabumi.