SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi menurunkan tim untuk meninjau langsung proses pencucian pasir kuarsa perusahaan PT Sukabumi Silica Resources (SSR).
Pasalnya, limbah pasir kuarsa perusahaan yang berada di Kampung Bantarmuncang, Desa Sekarwangi, ini diduga mencemari sungai Cicatih yang mengalir melewati sejumlah daerah di Kecamatan Cibadak.
Kepala DLH Kabupaten Sukabumi, Abdul Qodir menuturkan, peninjauan langsung ke perusahaan tersebut pernah dilakukan sebelumnya dan meminta PT SSR ini membuat kolam pengendapan.
BACA JUGA: Warga Desa Sekarwangi Sukabumi Ancam Demo Perusahaan Pasir Kuarsa yang Cemari Sungai Cicatih
"Awal-awal kita sudah melakukan survei ke perusahaan tersebut. Agar perusahaan membuat kolam pengendapan. Sehingga, ketika air pencucian dibuang itu sudah bersih," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Rabu (10/10/2018).
Namun, Abdul mengakui kalau hasil dari tim DLH tentang peninjaun langsung yang kedua kalinya ini belum diterimanya.
"Namun hasilnya seperti apa, saya belum mendapatkan laporan," tegasnya.
Sementara itu, Supervisor PT SSR, Manto menjelaskan sejak perusahaan berdiri sudah menyiapkan sebanyak enam kolam penampungan limbah. Sehingga limbah yang dibuang ke sungai Cicatih kondisinya tidak terlalu keruh.
BACA JUGA: DLH Kabupaten Sukabumi Tinjau IPAL Perusahaan Tambang Kuarsa, Ini Hasilnya
"Kami sudah menyediakan enam kolam untuk menampung limbah. Hasilnya memang tidak membuat air jernih tapi mengurangi kekeruhan itu sendiri," jelas Manto.
Ia menampik adanya protes dari warga soal air limbah yang mencemari sungai Cicatih. Malah, menurut dia, dengan keberadaan perusahaan tersebut dapat mengurangi pengangguran di daerah setempat. Perusahaan, kata Manto, juga rutin menggelontorkan Corporate Social Responsibility (CSR) untuk kepentingan masyarakat.
"Selama ini tidak ada masalah, karena warga juga banyak yang kerja di perusahaan ini. Selain itu, kami juga memberikan bantuan penyaluran air ke beberapa kampung sehingga warga tidak lagi harus ke sungai," pungkasnya.