SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi, melakukan pemantauan kolam pengendapan Intalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) perusahaan tambang pengolahan pasir kuarsa PT Gunung Walat Perkasa (GWP), di Kampung Benda, Desa Karangtengah, Kecamatan Cibadak, Senin (20/8/2018).
Kepala DLH, Abdul Qodir menuturkan, progresnya lumayan bagus. Intinya perusahaan kooperatif dalam perbaikan sistem.
Menurut dia, PT GWP sudah memiliki izin terkait pertambangan atau izin usaha tambang yang didalamnya, berupa penambangan, pengangkutan, penjualan, pengolahan dan pemurnian.
"Semua izin sudah punya, namun kemarin revisi Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL)," ungkapnya.
Lebih lanjut, Qodir mengungkapkan DLH tidak menutup sementara perusahaan, hanya saja perusahaan inisiatif menghentikan sementara karena sedang dalam progres pembuatan IPAL.
"Kita tidak punya kewenangan untuk menghentikan. Apalagi ini izinnya ada, kalaupun tidak ada itu kewenangan Dinas ESDM Provinsi," jelasnya.
BACA JUGA: Buktikan Sungai Cimahi Sukabumi Tak Tercemar, Perusahaan Kuarsa Lepas 1 Kwintal Ikan
Terpisah, Komisaris PT GWP, Elis Farida mengatakan, Perusahaannya memang berinisiatif menghentikan sementara aktifitas pencucian pasir, karena sedang melakukan pembuatan bak penampungan limbah.
"Kurang lebih selama 12 hari kita liburkan karyawan. Kita membuat bak penampungan yang panjangnya 90 meter, lebar belakang 19 meter dan lebar depan 3 meter serta kedalaman 4 meter, itupun progres dari DLH," ujarnya.