SUKABUMIUPDATE.com - Pembangunan tambak sidat diatas lahan sekitar 3 hakter hanya bisa menunjukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
Proyek pembangunan tambak sidat yang berada di Kampung Kubangbango RT 09/02, Desa Ujunggenteng, Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi menjadi sorotan setelah pihak Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi mengamankan sejumlah WNA yang berada di tempat tersebut.
BACA JUGA: Diamankan di Ciracap Sukabumi, Empat WNA Asal Tiongkok Dideportasi
Pihak Kantor Imigrasi Kelas II Sukabumi lantas mendeportasi empat orang WNA asal Tiongkok tersebut karena tak bisa menunjukan dokumen keimigrasian, Rabu (3/10/2018).
Kasi Trantibum Kecamatan Ciracap Tuba, mengungkapkan perizinan perusahaan sudah lengkap, namun lampiran IMB belum diperlihatkan dan dicurigai adanya pemalsuan tanda tangan warga dalam persetujuan izin tetangga. Pihaknya kini masih menunggu perwakilan perusahaan.
"Saat kesana tidak ada pihak perusahaan yang bisa menjelaskan, kami masih menunggu perwakilan perusahaan yang bisa menjelaskan dokumen perusahaan tersebut serta seluruh kelengakapan izinnya," ujar Tuba.
BACA JUGA: Petugas Imigrasi Amankan Dua WNA Tiongkok dari Pabrik Garmen di Cibadak Sukabumi
Menurut dia, Pembangunan tambak budidaya sidat berjalan sudah hampir empat bulan, namun papan nama perusahaan pun tidak ada.
"Memang rekomendasi dari Desa Ujunggenteng dan Kecamatan Ciracap sudah keluar, karena merujuk dari izin tetangga yang pertama sekitar 30 tanda tangan, namun diantaranya ada yang dipalsukan," pungkasnya.