SUKABUMIUPDATE.com - Pemerintah Kota Sukabumi kerap kali melakukan pengangkatan guru honorer yang sudah mengabdi dalam waktu cukup lama menjadi Tenaga Harian Lepas (THL). Tapi ada kendala, yaitu data setiap honorer kerap tak valid sehingga khawatir pengangkatanan THL dan sebagainya tak diperoleh oleh honorer yang semestinya.
"Kalau di Kota Sukabumi sendiri untuk perhatian pemerintahnya sudah cukup bagus. Kemarin ada yang diangkat jadi THL oleh Wali Kota Sukabumi sebelumnya. Sebagian diangkat jadi THL karena sudah lama ngehonor. Tapi masih ada pekerjaan rumah yang masih harus diselesaikan, yaitu pendataan yang benar," ungkap Ketua Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Sukabumi, Heriyanto kepada sukabumiupdate.com, Rabu (26/9/2018).
BACA JUGA: Pemkab Janjikan SK Guru Honorer, Mogok Mengajar Dihentikan
Pendataan, kata Heri, dinilai penting untuk mengetahui data guru honorer. Meski ada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), namun seringkali didapati ada data yang tidak valid. Sehingga, ketika ada kebijakan pemerintah yang bisa mengangkat status guru honorer menjadi THL diantaranya, tidak bisa berjalan maksimal.
"PR-nya itu, masih perlu terus diperbaiki datanya. Jadi kalau ditanya jumlah guru honorer di Kota Sukabumi ada berapa, kita bisa jawab. Terus perhatikan juga honorer yang usianya di atas 35 tahun," ujarnya.
BACA JUGA: Tuntutan Dipenuhi, Ini Janji Pemkab Sukabumi Untuk Guru Honorer
Soal permenpan-RB nomor 36 tahun 2018, Heri berharap pemerintah pusat lebih mendahulukan para honorer yang sudah mengabdi belasan atau puluhan tahun untuk diangkat menjadi PNS. Sebab dengan adanya Permenpan-RB itu, menutup kesempatan honorer berusia diatas 35 tahun untuk menjadi PNS.
"Kemarinkan ada Permenpan-RB nomor 36 tahun 2018 yang membuka CPNS, tapi khusus untuk yang usianya dibawah 35 tahun. Sementara yang sudah berusia di atas 35 tahun seperti saya ini bagaimana nasibnya? Mudah-mudahan, masih ada perhatian dalam bentuk lain dari pemerintah untuk guru honorer yang usianya dipakai untuk mengabdi, tapi tidak juga diangkat," tandas Heri.