SUKABUMIUPDATE.com - Perwakilan petani penggarap Eks Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan Cigebang yang tergabung dalam Forum Komunikasi Petani Pakidulan (FKPP) mendatangi kantor Desa Ujunggenteng untuk melakukan musyawarah dengan pihak PT Bumi Lestari Abadi (BLA).
Kedatangan perwakilan petani FKPP dari empat desa yaitu Ujunggenteng, Pangumbahan, Gunungbatu dan Cikangkung Kecamatan Ciracap ini menuntut dilakukannya reforma agraria dan menuntut lahan perkebunan HGU Cigebang tidak diperpanjang.
Dari data yang dihimpun sukabumiupdate.com, luas lahan perkebunan Cigebang ini yaitu 449 hektar. Dari luas tersebut, sebagian lahan ditanam pohon kelapa dan habis HGU PT BLA ini pada Desember 2013.
Kedatangan petani penggarap ini sudah dua kali yang pertama di kantor PT BLA, Kamis (30/8/2018) lalu.
BACA JUGA: Para Penggarap Lahan Eks HGU PT Tybar Kawal Komitmen Pemkab Sukabumi
Camat Ciracap Ahmad Samsul Bahri menyatakan, HGU perkebunan Cigebang sudah habis dan tidak akan diperpanjang.
"HGU perkebunan Cigebang tidak diperpanjang kembali, saat ini memang HGU perkebunan Cigebang sudah habis," pungkasnya.
Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Sukabumi, Yana Chefiana menuturkan petani penggarap menuntut dilakukannya reforma agraria. Menurut dia, dari pertemuan tersebut sudah muncul kesepakatan, bahwa lahan yang dimohonkan harus dibuat daftar nominatifnya.
"Seperti siapa yang menerima untuk kepentingan apa saja, termasuk untuk pemerintah desa," ujarnya.
BACA JUGA: Pemkab Sukabumi Komitmen Tuntaskan Masalah Petani Penggarap Eks HGU PT Tybar
Yana mengungkapkan, daftar nominatifnya harus dilampiri dengan peta sebagai bahan pijakan untuk disampaikan kepada kementerian ATR BPN. Kemudian diberikan surat pengantar dari Bupati.
Sementara ini PT BLA diperbolehkan untuk memelihara tegakan yang sudah ada tanpa melakukan perluasan tanam.
"Sedangkan petani masih diperbolehkan untuk menanam dengan cara tumpangsari," pungkasnya.