SUKABUMIUPDATE.com - Anggota Polres Sukabumi mengamankan DA (30 tahun), seorang warga Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi. DA kedapatan membawa narkoba jenis sabu.
DA diamankan di Kampung Cimalati, Desa Pasawahan, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi tepatnya didepan penginapan Gunung Salak, Rabu (29/8/ 2018) dinihari.
Kasubag Humas Polres Sukabumi, AKP Sunarto, mengatakan penangkapan DA berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian atas informasi tersebut dilakukan penyelidikan oleh anggota kepolisian dan berhasil mengamankan tersangka.
BACA JUGA: Diduga Pelaku Curanmor, Seorang Pria Babak Belur Dihajar Massa di Ciracap Sukabumi
"Saat diamankan DA sedang duduk di depan halaman penginapan, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan pakaian. Petugas menemukan satu paket kecil sabu," ungkap Sunarto kepada sukabumiupdate.com.
Dari hasil pemeriksaan petugas, kata Sunarto, tersangka mendapatkan sabu dari seorang rekan bernama Boy yang kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
"DA mengaku mendapat barang haram dengan membeli seharga Rp 1,3 juta dari Boy," jelasnya.
BACA JUGA: Polres Sukabumi Kota Bekuk Dua Pria Ngaku-ngaku Polisi dan Penjual Obat Terlarang
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di Kantor Satuan Narkoba Polres Sukabumi. Adapun barang bukti yang diamankan yakni berupa 2 paket kecil narkotika jenis sab. Sunarto tidak menyebut berat dua paket yang diamankan.
"Tersangka diancam Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1), undang - undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.