SUKABUMIUPDATE.com - Sebanyak 17 pengamen dan anak jalanan (anjal) terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Sukabumi, Selasa (28/8/2018) sore. Para pengamen dan anjal tersebut dijaring di sejumlah titik di pusat Kota Sukabumi. Mulai dari Lapang Merdeka, Jalan Otista, Jalan RE Martadinata, Jalan Zaenal Zakse, Jalan Ahmad Yani, serta titik pusat kota lainnya.
Kepala Bidang (Kabid) Penegak Peraturan Daerah (Gakda) Satpol-PP Kota Sukabumi, Sudrajat, menjelaskan razia terkait penegakan Perda Kota Sukabumi nomor 2 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum. Para anjal dan pengamen tersebut kerap berkeliaran di angkutan kota, maupun fasilitas umum lainnya. Selain itu, masih kata Sudrajat, saat mengamen, seringkali para anjal dan pengamen marah apabila diberi uang dalam jumlah kecil.
BACA JUGA: Anak yang Disetubuhi Berkali-kali di Cibadak Sukabumi Sempat Alami Trauma
"Kita sudah beberapa kali mengingatkan supaya mereka tidak berkeliaran di Kota Sukabumi. Karena sudah sering mengganggu keamanan, ketertiban dan estetika kota. Termasuk di sarana angkutan umum. Ibu-ibu sering mengeluhkan, apabila memberi uang dalam nilai kecil, mereka (pengamen) marah-marah. Sehingga terindikasi pada hukum pidana," tegas Sudrajat kepada sukabumiupdate.com, usai razia.
Petugas juga menemukan barang bukti hasil razia berupa enam buah lem aibon yang kerap dipakai teler dan tujuh gitar ukulele yang sering dipakai untuk mengamen. Usai didata dan diberi hukuman push up, para anjal dan pengamen yang terjaring razia kemudian dicukur oleh petugas Satpol-PP.
"Sore ini kita jaring, barang bukti juga sudah kami amankan. Mudah-mudahan nantinya ada efek jera buat mereka," tutup Sudrajat.