SUKABUMIUPDATE.com - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cibadak akan melakukan monitoring terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran sungai Cimahi dan Sungai Cicatih.
Kasitrantib Kecamatan Cibadak, Deni Koes mengatakan, dari laporan warga terdapat dua perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan, yaitu PT Gunung Walat Perkasa dan PT Sukabumi Silica yang ada di Desa Sekarwangi.
BACA JUGA: Kotori Sungai, Walhi Sebut Tambang Pasir Kuarsa di Sukabumi Kejahatan Lingkungan
Menurut dia, Muspika Cibadak sudah mendatangi dua perusahaan tersebut sebelum ada Inspeksi Mendadak (Sidak) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sukabumi yang belum lama ini dilakukan. Muspika datang untuk menanyakan terkait Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) karena membuang limbah pencucian pasir kuarsa langsung ke sungai.
"Sudah datang dua kali datang, sebelum ada sidak. Dari pengakuan pemilik perusahaan sedang membuat IPAL, karena ada pendangkalan sungai akibat pembuangan limbah," jelasnya.
Untuk langkah selanjutnya, Deni akan melakukan koordinasi dengan pihak DLH dan Satpol PP Kabupaten untuk mengecek legalitasnya terkait perizinan dan sanksi apa yang akan diberikan terhadap perusahaan yang melakukan pencemaran sungai.
"Sanksi harus dikaji dengan DLH. Secepatnya kita akan meninjua kembali ke lapangan karena akibat musim kemarau warga bergantung kepada air sungai," tukasnya.