SUKABUMIUPDATE.com - Jajaran Kepolisian Resor Sukabumi mengamankan anggotanya yang bertugas di Mapolsek Ciracap, Kecamatan Ciracap. Tindakan ini dilakukan menyusul adanya dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan oknum berinisial A tersebut terhadap dua orang warga.
Kapolres Sukabumi, AKBP Nasriadi mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap anggota berpangkat Brigadir Kepala itu.
"Anggota sudah kami amankan di Polres," ujar Nasriadi dikonfirmasi sukabumiupdate.com melalui aplikasi perpesanan, Minggu (29/7/2018).
Nasriadi belum bisa mengungkapkan motif dibalik perbuatan yang diduga dilakukan A.
"Anggota tersebut masih diperiksa," singkatnya.
Di sisi lain, Nasriadi menyebut pihaknya sudah membawa para korban ke rumah sakit untuk diobati.
BACA JUGA: Oknum Polisi Tuding Illegal Logging, Kades Pasirpanjang : Itu Pohon Tumbuh di Lahan Kami
Diberitakan sebelumnya, A diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang warga yang juga tokoh dan pimpinan organisasi massa di Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Belakangan diketahui, A sempat menuding para korban telah melakukan penebangan pohon liar.
Padahal, berdasarkan keterangan tokoh setempat, penebangan dilakukan terhadap pohon yang berada di lahan milik Pemerintah Desa Pasirpanjang. Penebangan dilakukan atas kesepakatan Kepala Desa dan tokoh setempat.
"Kayu dari pohon di lokasi itu biasa digunakan untuk kepentingan umum. Dari lahan milik desa, untuk kepentingan desa. Menurut anda gimana?," Kata Amat Slamet, Kepala Desa Pasirpanjang.