SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sukabumi, akan menanggung biaya pengobatan korban diduga keracunan tutut di Desa Citamiang dan Desa Sukamanis, Kecamatan Kadudampit. Data sementara, terdapat 52 korban, satu diantaranya meninggal dunia.
Sekretaris Dinas (Sekdis) Kesehatan, Harun Arrasyid menuturkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Republik Indonesia no 2 tahun 2013 bahwa keracunan makanan sebanyak dua orang pun dinyatakan Kejadian Luar Biasa (KLB).
"Kami hanya mengamalkan amanat undang-undang, jadi semua biaya pengobatan keracunan ditanggung oleh pemerintah," ujar Harun ditemui sukabumiupdate.com di Posko KLB Keracunan Tutut, Rabu (25/8/2018).
Adapun langkah-langkah yang diambil oleh Dinkes, kata Harun, melakukan pengobatan terhadap korban keracunan, mendirikan posko kesehatan, serta pengambilan sampel dengan metode penyelidikan epimidologi.
"Sample yang kami ambil yaitu makanan tutut dan muntahan koban. Terkait penanganan semua korban ada yang di Puskesmas dan dirujuk di beberapa RS, dan jemput bola untuk memastikan tidak ada lagi korban," jelasnya.
BACA JUGA: Tutut yang Tewaskan Warga Desa Citamiang Sukabumi Dijual Rp 2 Ribu per Bungkus
Hasil tes laboratorium akan keluar setelah tujuh hari. Namun, jika dijadikan obyek penyelidikan oleh kepolisian Dinkes akan melayangkan surat ke laboratorium untuk dipercepat.
"Karena yang lama bukan pemeriksaannya tapi untuk fermentasi preparat yang diambilnya. Sementara dari hasi observasi gejala yang dialami oleh korban yaitu, pusing, mual dan diare diduga dari bakteri makanan yang di konsumsi para korban," pungkasnya.