SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Sukabumi Thendy Hendrayana menyatakan, PT Siam Cement Group (SCG) telah memiliki Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) hanya saja masih dalam proses.
"Berdasarkan informasi dan data PT SCG sudah memiliki andalalin sejak 2010 dibuat oleh Kadishub Kabupaten Sukabumi dan di evaluasi pada 2013 kemudian andalalin itu di evaluasi setiap lima tahun selambatnya. Atau tergantung perkembangan tarikan dan bangkitan lalulintas sehingga 2018 ini keluar telaahan dari Dishub Provinsi Jawa Barat," ujarnya kepada sukabumiupdate.com, Senin (4/6/2018).
Thendy menegaskan PT SCG berada di wilayah Jalan Provinsi. Adapun hasil telaahan yang dilakukan pihak Dishub Provinsi Jabar terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi PT SCG, diantaranya benton barier harus diganti trotoar kemudian harus ada taman PJU termasuk marka jalan.
"Sepanjang saya tahu dan berkomunikasi, PT SCG akan memenuhi itu, kenapa proses itu menjadi lama, sebab PT SCG harus melepaskan sebagian lahannya karena pembuatan trotoar itu tidak boleh di tanah negara atau bahu jalan. Tapi harus tanah PT SCG artinya tanah SCG harus dilepaskan kepada negara," jelasnya.
BACA JUGA: PT SCG Diduga Belum Kantongi Andalalin, Mahasiswa Sukabumi: Cabut Izinnya!
Menurutnya, proses itulah yang membutuhkan waktu karena memerlukan persetujuan dari PT SGG pusat. Ia berharap setelah tiga bulan menunggu tidak lama lagi andalalin itu ada.
"Artinya PT SCG sudah ada andalalin, implementasinya hari ini sedang dalam proses perencanaan anggaran. Kemudian perizinan dan sebagainya termasuk pelepasan hak atas tanah, bukan berarti mengabaikan ada proses yang mudah-mudahan dapat dipahami semuanya," pungkasnya.
Sebelumnya proses andalalin ini menjadi persoalan yang disoroti Solidaritas Mahasiswa Sukabumi (Somasi) dan Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Sukabumi (PB Himasi).