SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Satpol PP Kabupaten sukabumi Dedi Chardiman mengungkapkan, pihaknya tidak bisa bertindak sembarangan terhadap perusahaan pengolahan batu kapur PT Wan Shi Da yang tidak terdaftar dalam nama perusahaan tambang di DPESDM Kabupaten Sukabumi.
Menurut dia, tindakan bisa diambil setelah pihaknya berkoordinasi dengan DPESDM dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan perusahaan pengolahan batu kapur yang berada di Kampung Cibuntu, Desa Padabeunghar, Kecamatan Jampangtengah ini.
BACA JUGA: Tambang Kapur PT Wan Shi Da di Padabeunghar Tak Tercatat di Dinas Perizinan Kabupaten Sukabumi
"Tentunya setelah mendapat rekomendasi dari dinas teknis DPESDM dan DLH kita akan melakukan tindakan sesuai prosedur tetap. Kita akan berkoordinasi serta menunggu saran teknis dari DPESDM sama DLH," ujar Dedi.
BACA JUGA: DPESDM Kabupaten Sukabumi Sebut PT Wan Shi Da tidak Terdaftar
Kedepan, Dedi berharap perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Sukabumi untuk selalu mematuhi peraturan salah satunya melengkapi persyaratan perizinan.
"Tentunya untuk himbauan kepada pengusaha-pengusaha manapun, agar memiliki dokumen perizinan sesuai dengan regulasi," pungkasnya.