SUKABUMIUPDATE.com - Pejabat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sukabumi angkat bicara soal adanya informasi aktivitas tambang kapur PT Wan Shi Da di Padabeunghar, Kecamatan Jampang Tengah. Dipastikan tidak ada berkas perizinan tambang perusahaan itu di wilayah Padabeunghar.
BACA JUGA: DPESDM Kabupaten Sukabumi Sebut PT Wan Shi Da tidak Terdaftar
Seperti yang diungkapkan Kabid Perijinan DPMPTSP, Agus Permana. Ia menegaskan tidak ada berkas perizinan atas nama pabrik atau pun tambang PT Wan Shi Da yang berdomisili di Padabeunghar.
"Di Padabeunghar tidak ada, ada juga perusahaan tambang dan pabrik pengolahan batu kapur milik PT Lin Zhing dan itu memang izinnya ada. Izin PT Lin Zhing terbit pada 2013 lalu," ujarnya Agus kepada sukabumiupdate.com, Jumat (25/5/2018).
Izin PT Lin Zhing pun akan habis per Agustus 2018 mendatang. Proses he registrasi langsung ke dinas terkait di Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
"Seharusnya enam bulan sebelum masa berlaku izin pertambangan habis, harus sudah mengajukan perpanjangan," jelasnya.
Masih kata Agus, kalau memang ada plang papan nama PT Wan Shi Da di Padabeunghar, bisa saja salah nama ataupun memang benar perusahaan tersebut itu tidak berizin.
"Nanti kita cek kelokasi untuk memastikan dulu agar informasinya tidak simpang siur," pungkasnya.