SUKABUMIUPDATE.com - Aksi unjukrasa ratusan orang dari sejumlah ormas di kantor leasing Mandiri Utama Finance, Jalan Brawijaya, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh, Kota Sukabumi berakhir dengan kesepakatan.
Ketua Aliansi Masyarakat Cibeureum (AMC) Een Suhendar menuturkan, aksi unjuk rasa dipicu penarikan satu unit mobil yang diduga dilakukan oknum leasing karena keterlambatan angsuran.
BACA JUGA: Adu Mulut Warnai Demo ke Kantor Pembiayaan di Brawijaya Sukabumi
"Seharusnya tangani dulu dengan datang ke rumah biar enak. Jangan sampai anak buahnya (Leasing) melanggar aturan yang ada dengan menariknya di jalan," ujar Een kepada sukabumiupdate.com, Kamis (22/3/2018).
Oleh karena itu, kata Een, pihaknya meminta kepada pihak leasing tidak mengulangi hal serupa.
"Ada kesepakatan bersama bahwa mereka tidak akan mengulanginya lagi, menarik unit di jalan. Kedatangan kami bukan mempermasalahkan unit mobil yang ditarik melainkan aturan. Kalau unit kan prosedur dan mereka sudah janji maka dianggap selesai," paparnya.
BACA JUGA: Ormas Demo Perusahaan Pembiayaan, Jalan Brawijaya Sukabumi Dijaga Polisi
Een menegaskan, jika pihak leasing tersebut masih melakukan penarikan di jalan maka dirinya bersama Ormas siap turun kembali.
"Di Cibeureum sendiri baru ada tiga kasus yang baru kami ketahui, tak tahu kalau kecamatan lain," pungkasnya.
Sementara itu, Head Collektor Mandiri Utama Finance, Deni Purwana membenarkan hasil audensi sudah menemukan kesepakatan dengan cara kekeluargaan.
"Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan dengan koordinasi dan negosiasi. Sehingga ada kesepakatan bersama," katanya.
Menurutnya, ini hanya miss komunikasi saja ada penarikan di jalan karena posisinya ada di pihak ketiga bukan di nasabah.
BACA JUGA: Kapolres Sukabumi Akan Tindak Tegas Debt Collector Tarik Paksa Kendaraan
"Ada beberapa opsi kesepakatan ini. Pertama negosiasi pelunasan, kedua pemberian kembali unit tersebut. Intinya opsi yang diberikan kepada mereka dapat diterima," Jelasnya.
Deni mengklaim penarikan tersebut sudah melalui proses atau prosedur yang benar.
"Keterlambatan pembayaran nasabah empat ke lima bulan. Pihak kita sudah mendatangi rumah yang bersangkutan," pungkasnya.