SUKABUMIUPDATE.com - Kepala Kepolisian Resor (Polres) Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) M. Ngajib menegaskan, akan menindak tegas sesuai hukum yang berlaku bagi debt collector yang melakukan penarikan kendaraan secara paksa dan tanpa prosedural.
“Jika persoalan administrasi leasing maupun debt collector-nya tidak ditempuh secara prosedural, apalagi cara pengambilannya secara paksa di tengah jalan maupun menggunakan ancaman, silakan melapor ke kami, dan akan  kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku," tegas M. Ngajib kepada sukabumiupdate.com, Rabu (1/3) sesuai Apel Operasi Simpatik 2017.
BACA JUGA:
PT ACC Diadukan Lima Konsumen Berbeda ke BPSK Kabupaten Sukabumi
LSM GMBI Sukabumi Tantang Morbag
Kejam... Leasing Turunkan Pasien Tumor di Tengah Jalan
Ia menegaskan, perusahaan leasing harus mendaftarkan fidusia sesuai undang-undang fidusia sebagai bentuk jaminan kepastian hukum bagi kreditur. Adapun persoalan penarikan kendaraan yang sejauh ini masih sering terjadi di lapangan, imbuh dia, sepanjang pihak leasing memberikan surat tugas serta berkelakuan baik dalam menghadapi konsumen, itu tidak menyalahi aturan.
Sebelumnya, kata dia, jajarannya telah mengamankan empat orang debt collector yang melakukan penarikan unit kendaraan tanpa disertai identitas dan surat perintah resmi dari leasing. “Keempat orang itu masih menjalani proses pemeriksaan lantaran melakukan penarikan kendaraan roda dua pada konsumen di tengah jalan,†ungkapnya.