SUKABUMIUPDATE.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat sosialisasi dan uji publik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul inisiatif tahun 2018 tentang penyelenggaraan bantuan hukum bagi masyarakat miskin di salah satu hotel, Jalan Selabintana, Selasa (13/3/2018).
Ketua Pansus 1 DPRD Kabupaten Sukabumi, Asep Haryanto mengatakan, penyelenggaraan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin merupakan upaya untuk melindungi, menghormati, memenuhi, dan menjamin hak masyarakat miskin terhadap akses keadilan.
BACA JUGA: Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Gelar Rakor Perda
Asep menambahkan, dalam rapat Raperda tersebut memberikan kesempatan kepada anggota rapat diantaranya tokoh masyarakat dari setiap kecamatan Se-Kabupaten Sukabumi untuk memberikan saran, masukan dan pendapatnya sesuai latar belakang masing masing guna menyusun Perda yang berkualitas dan implementatif.
"Alhamdulillah untuk masukan dan saran dari hadirin sangat responsip dan mengapresiasi Raperda usul inisiatif dewan ini, nantinya masukan itu sebagai bahan kajian dalam pembahasan," jelasnya kepada sukabumiupdate.com.