SUKABUMIUPDATE.com - Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi gelar rapat koordinasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di Aula Badan Musyawarah (Banmus), Palabuhanratu, Senin (12/3/2018).
BACA JUGA: Marak Pembuangan Bayi, DPRD Kabupaten Sukabumi Godog Perda Perlindungan Anak
Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi, Agus Mulyadi mengatakan, sesuai dengan aturan yang ada bahwa pokok - pokok pikiran DPRD harus dimasukan dalam dua minggu sebelum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) kecamatan.
BACA JUGA: Matangkan Perda, DPRD Halmahera Selatan Nyontek ke Pemkab Sukabumi
Agus menambahkan, sementara ini ada 2.167 pokok pikiran yang masuk sedangkan yang beririsan dengan rencana kerja pemerintah daerah ada 1.695 kegiatan.
"Kegiatan tersebut akan disinkronkan dengan rencana kerja Pemda di dalam Musrenbang daerah yang akan dilangsungkan pada bulan ini," pungkasnya.