SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah pihak menggelar pertemuan terkait retribusi parkir di Pasar Surade, Kabupaten Sukabumi, Senin (5/3/3018).
Rapat dihadiri CV Mutiara sebagai pengelola parkir, Pengawas UPTD pasar, Pengurus Perwapas Surade dan pihak UPTD Dishub Kecamatan Surade.
BACA JUGA: Soal Retribusi Parkir, DPKUKM Kabupaten Sukabumi: Sudah Sesuai Prosedur
Kepala UPTD Dishub Kecamatan Surade Asiki mengungkapkan pihaknya selalu menempatkan anggota Dishub di pos retribusi yang tujuannya untuk pengawasan.
"Jasa parkir yang terdiri dari pajak parkir dan biaya parkir, wajar bila nilainya di atas pajak parkir yang sudah ditentukan Perda. Nominal pungutan Rp 2.000 itu sah-sah saja karena dikelola pihak ke tiga," kata Asikin.
Direktur CV Mutiara Asep menuturkan retribusi parkir di pintu masuk bertujuan melawan pungutan liar di dalam pasar. Retribusi ini diterapkan agar pengelolaan pasar surade lebih baik lagi.
BACA JUGA: Warganet Bereaksi Soal Tiket Parkir Pasar Surade Sukabumi
Dalam hal ini, pihak pengelola parkir mengakui minimnya sosialisasi sehingga memicu protes dari masyarakat. Pihak CV Mutiara menerima kritik dari masyarakat tersebut.
"Kami sangat memahami kondisi ini, tapi kami juga punya keterbatasan dalam pengerjaan. Kami sangat mengharapkan kritikan yang sifatnya membangun. Kami akan benahi masalah teknis dan kami menyadari sosialisasi yang belum baik dari pihak kami," pungkas Asep.