SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perdagangan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi menganggap retribusi parkir di Pasar Surade sudah sesuai dengan prosedur .
Adapun reaksi dari masyarakat terhadap retribusi parkir tersebut terjadi karena minimnya sosialisasi.
BACA JUGA: Warganet Bereaksi Soal Tiket Parkir Pasar Surade Sukabumi
Kepala Bidang PasarDPKUKM Kabupaten Sukabumi, Dani Tarsoni menjelaskan retribusi parkir di pintu masuk pasar itu semata-mata untuk mencegah pungutan parkir liar di lingkungan pasar surade.
"Bila selama ini pungutan parkir itu tidak jelas kemana anggarannya. Nah saat ini justru kita berusaha tertibkan. Harga tiket parkir sebesar Rp 2.000 itu sudah sesuai prosedur," ungkap Dani.
Dalam waktu dekat ini pihak DPKUKM akan meninjau kondisi pasar Surade.
Sebelumnya, masyarakat bereaksi terhadap parkir di Pasar Surade.
BACA JUGA: Warga Pertanyakan Pengelolaan Pasar Surade Kabupaten Sukabumi
Retribusi parkir di pintu masuk pasar diprotes karena tidak semua warga yang masuk akan berhenti dan parkir di dalam pasar bisa saja hanya lewat.
Hal tersebut juga diperdebatkan warganet.