SUKABUMIUPDATE.com - Dinas Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (DPKUKM) Kabupaten Sukabumi akan melakukan pendataan dan tera ulang terhadap alat timbangan atau penakar milik pedagang.
Hal itu dilakukan guna mengurangi aksi curang pelaku perdagangan yang menggunakan alat ukur.
"Langkah ini, ditujukan untuk menghindari terjadinya praktik kecurangan takaran dengan cara merekayasa alat timbangan serta tera ulang untuk menjamin kebenaran alat ukur (timbangan) sebagai takaran," ujar Penera Metrologi DPKUKM Kabupaten Sukabumi, Doni Achamad kepada sukabumiupdate.com, Kamis (1/3/2018).
BACA JUGA: Antisipasi Kecurangan Pedagang, DPKUKM Kabupaten Sukabumi Lakukan Tera Ulang
Doni menambahkan, semua pelaku usaha di Kabupaten Sukabumi yang menggunakan alat ukur akan dilakukan pendataan dan tera ulang terhadap seluruh alat timbangan.
"Saat ini kita baru melakukan tera ulang di dua kecamatan, yaitu di Kecamatan Cibadak dan Nagrak. Kemudian akan dilanjut ke Parungkuda dan Cicurug dalam waktu dekat," jelasnya.
BACA JUGA: Hindari Praktik Curang, LPKSM Pandawa Lima Sukabumi Minta Dilibatkan dalam Tera Ulang SPBU
Target tera ulang tersebut, kata Doni, berupa alat takar sejenis timbangan bebek, timbangan duduk serta alat timbangan lain yang umumnya digunakan para pedagang pasar tradisional maupun pasar modern.
"Selain itu, alat penakar bahan bakar minyak yang digunakan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga menjadi target dalam kegiatan ini," pungkasnya.