SUKABUMIUPDATE.com - Seorang pria berinisial AS (68 tahun) asal Cibadak, Kabupaten Sukabumi, harus berurusan dengan hukum akibat melakukan tindakan asusila terhadap anak perempuan.
Perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku berkali-kali, sejak korban duduk di kelas 4 SD hingga korban kelas 5 SD. Kasus ini terungkap ketika korban menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya.
Orang tua korban kemudian melapor kepada polisi dan polisi bertindak cepat dengan meringkus kakek tersebut.
“Perkara cabul ini terjadi sejak bulan Mei 2021 dengan TKP terakhir hari Jumat 8 Oktober 2022,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Rabu, 13 Oktober 2022.
Baca Juga :
Dedi mengatakan antara pelaku dan korban saling mengenal karena masih ada hubungan keluarga. Korban kemudian diketahui sering menumpang Wifi di rumah pelaku.
Dedy menuturkan, modus pelaku berawal dari pura-pura memijat yang berujung mencabuli korban. “Alasan pelaku melakukan pencabulan dikarenakan pelaku sering memijat korban dan pelaku tidak bisa menahan nafsunya,” ujar Dedy.
Sementara itu, Kanit PPA Satreskrim Polres Sukabumi Iptu Bayu Sunarti menambahkan, pelaku leluasa berbuat cabul kepada korban karena dilakukan di rumah pelaku sendiri. Selain itu pelaku disebutnya belum mempunyai istri
“Kebetulan belum [punya istri]. Kalau untuk iming iming tidak ada, untuk wifi gratis aja,” singkatnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku terancam pasal 81 ayat 2 Subs pasal 82 ayat 1 UU RI No 17/2016 tentang penetapan Perpu RI No 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.