SUKABUMIUPDATE.com - Penyidikan terhadap kasus kecelakaan Xpander maut yang menabrak angkot di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, terus berjalan.
Yang terbaru, EH (71 tahun), sopir Xpander tersebut diperiksa oleh penyidik Unit Penegak hukum Satlantas Polres Sukabumi Kota di Kantor Unit Laka, Jalan Kabandungan, Kota Sukabumi, Kamis (6/10/2022). EH diperiksa dengan didampingi penasehat hukumnya.
Baca Juga :
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat menyatakan EH diperiksa oleh penyidik sejak pukul 10.00 WIB. "Saat ini kita sudah masuk ke tahap penyidikan berikutnya, yaitu itu tentang pengambilan keterangan atau berita acara intrograsi terhadap tersangka," kata Jajat.
Lebih lanjut Jajat menyatakan, pemeriksaan terkait dengan kejadian kecelakaan tersebut. "Sebetulnya penyebab dari kecelakaan apakah betul-betul murni humar error atau kelalaian manusianya atau adakah hal-hal lain yang menyebabkan kecelakaan terjadi," ujarnya.
Jajat menyebut, pemeriksaan terhadap tersangka akan dilakukan sampai tuntas. Kendati demikian, pemeriksaan dilakukan dengan melihat situasi dan kondisi terutama kesehatan dari tersangka.
“Kita upayakan bahwa pemeriksaan ini sampai tuntas sehingga penyidikan bisa dirampungkan dan kami bisa mengambil kesimpulan tentang sebetulnya apa penyebab dari kecelakaan tersebut,” katanya.
Terkait dengan penahanan tersangka, Jajat menyatakan masih menunggu tahap pemeriksaan serta melihat perkembangan selanjutnya. Tetapi pihaknya menegaskan pengawasan terhadap tersangka sudah dilakukan sejak dari awal kejadian kecelakaan tersebut.
"Kalau untuk penahanan karena masuk dalam tahap pemeriksaan kita lihat perkembangan selanjutnya Karena hasil dari pemeriksaan ini bisa menentukan untuk langkah kami dalam melakukan penyidikan kedepan," kata Jajat.
Sejauh ini kata Jajat, pihak tersangka dan kuasa hukumnya kooperatif dalam kasus ini. "Bahkan dari sisi kemanusiaan dari pihak tersangka ini sudah memenuhi kewajibannya terhadap para korban," kata Jajat.
Kecelakaan maut yang terjadi Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB itu berawal dari Xpander bernopol F 1349 OJ melaju kencang keluar dari Perum Pesona Cibeureum Permai menuju ke Jalan Raya RA Kosasih dan disaat bersamaan melintas Angkot bernopol F 1959 TZ.
Angkot yang melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja itu ditabrak Xpander hingga terpental ke warung di seberang jalan. Xpander dapat berhenti setelah menabrak warung lainnya.
Kecelakaan itu menewaskan sopir Angkot dan penumpang Angkot serta pedagang kue cakwe. Selain korban tewas, ada 3 korban luka ringan yaitu EH (71 tahun) seorang perempuan yang merupakan sopir Xpander dan 2 orang lagi adalah pemilik warung.