SUKABUMIUPDATE.com - Bupati Sukabumi Marwan Hamami menyampaikan Jawaban Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Mengenai rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dalam Rapat Paripurna DPRD, Selasa (4/10/2022).
Bupati dalam sambutannya menjelaskan LP2B merupakan bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.
“Penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan dilengkapi dengan data dan lokasi secara spasial, hal ini telah diatur dalam raperda perubahan ini bahwa penetapan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan memuat data dan informasi tekstual, numerik dan spasial,” ujarnya.
Lebih Lanjut disampaikan Marwan, bahwa produk hukum daerah ini sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Sukabumi guna mempertahankan keberadaan lahan sawah di Kabupaten Sukabumi sesuai dengan luasan yang dibutuhkan daerah dalam rangka memenuhi kebutuhan pangan.
“Rancangan peraturan daerah tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) harus menjadi payung hukum yang menjamin kedaulatan pangan di Kabupaten Sukabumi serta upaya untuk mencegah terjadinya alih fungsi lahan pertanian,” ujarnya.
Marwan berharap melalui raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan LP2B bisa memberikan perlindungan kepada petani.
"Perlindungan kepada petani dalam raperda perubahan ini yakni melalui pemberian insentif perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana amanat dari undang-undang nomor 41 tahun 2009 tentang perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan dan peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2012 tentang insentif lahan pertanian pangan berkelanjutan,” pungkasnya.