SUKABUMIUPDATE.com - Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menyatakan EH (71 tahun) tersangka kasus kecelakaan Xpander maut belum ditahan.
Pasalnya, lansia yang merupakan sopir Xpander itu masih berada di rumah sakit. "Pelaku sampai siang ini belum ditahan karena mengingat kondisi kesehatan, yang bersangkutan masih di rumah sakit," kata Zainal kepada awak media Selasa (4/10/2022).
Alasan tersangka belum ditahan yaitu sisi kemanusiaan dan melihat dari rekam medis yang diterima pihak Kepolisian. "Ada rekam medis yang kita terima namun tidak elok untuk disampaikan, namun tersangka dan keluarganya sangat kooperatif," tuturnya.
Zainal menyatakan saat ini kasus kecelakaan maut yang menewaskan 3 orang itu dalam penyidikan.
"Sudah naik dalam proses sidik kemarin dari Satlantas sudah rilis itu progres terbarunya, masih proses penyidikan melengkapi alat bukti yang ada, keterangan saksi kemudian memperkuat unsur-unsur dalam pasal tersebut yang diterapkan terhadap tersangka," jelasnya.
Kecelakaan maut yang terjadi Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB itu berawal dari Xpander bernopol F 1349 OJ melaju kencang keluar dari Perum Pesona Cibeureum Permai menuju ke Jalan Raya RA Kosasih dan disaat bersamaan melintas Angkot bernopol F 1959 TZ.
Baca Juga :
Angkot yang melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja itu ditabrak Xpander hingga terpental ke warung di seberang jalan. Xpander dapat berhenti setelah menabrak warung lainnya.
Kecelakaan itu menewaskan sopir Angkot dan penumpang Angkot serta pedagang kue cakwe. Selain korban tewas, ada 3 korban luka ringan yaitu EH dan 2 orang lagi adalah pemilik warung.
Dalam kasus kecelakaan itu, polisi telah menetapkan Sopir Xpander berinisial EH (71 tahun) sebagai tersangka pada Selasa, 27 September 2022. Lansia itu dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 Undang-undang 22 tahun 2009.
Mitsubishi Xpander yang terlibat kecelakaan telah dilakukan ramp check oleh Dinas Perhubungan (Dishub), Sabtu, 24 September 2022. Ramp check yang dilakukan Dishub lebih kepada onderdil kemudian bagian-bagian lain yang sifatnya fisik dan semuanya dinyatakan berfungsi baik.
Pengecekan juga dilakukan oleh pihak Mitsubishi pada Selasa, 27 September 2022. Dari pihak Mitsubishi menyatakan sistem pengereman Xpander layak pakai.