Kasus Xpander Tabrak Angkot di Sukabumi, Polisi: Penahanan Tetap Kita Laksanakan

Rabu 28 September 2022, 18:15 WIB

SUKABUMIUPDATE.com - Polisi menyatakan proses hukum terhadap tersangka EH (71 tahun) terkait kasus kecelakaan maut Xpander menabrak angkot di Jalan RA Kosasih, Sukabumi, tetap sesuai prosedur.

Dengan demikian, penahanan terhadap sopir Xpander tetap dilakukan. "Untuk penahanan tetap kita laksanakan sesuai prosedur,” kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Sukabumi Kota, AKP Tejo Reno Indratno dalam konferensi pers di halaman kantor unit laka di Kabandungan, Sukabumi, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga :

Polisi Tetapkan Sopir Xpander Tersangka Kasus Kecelakaan Maut di Sukabumi

Dalam kasus kecelakaan yang menewaskan 3 orang itu, polisi telah menetapkan Sopir Xpander tersebut sebagai tersangka pada Selasa, 27 September 2022. Wanita Lanjut Usia (Lansia) itu dijerat pasal 310 ayat 1 dan ayat 4 UU 22 tahun 2009. "Untuk kurangan penjara selama 6 tahun, itu maksimal," ujarnya.

Tejo menyatakan penahanan terhadap tersangka tetap dilakukan namun saat ini EH masih dirawat di Rumah Sakit Kartika Asih Sukabumi

Menurut Tejo, dokter di rumah sakit tersebut menyatakan bahwa EH sehat secara mental dan psikis. “Dari pihak dokter Kartika Kasih yang menyatakan bahwa EH ini sehat wal'afiat baik itu mental dan psikis," bebernya. 

Tejo menjelaskan, Mitsubishi Xpander yang terlibat kecelakaan telah dilakukan ramp check oleh Dinas Perhubungan (Dishub). Pengecekan juga dilakukan oleh pihak Mitsubishi pada, Selasa, 27 September 2022. Dari pihak Mitsubishi menyatakan sistem pengereman Xpander layak pakai. 

"Pemeriksaan langsung dilaksanakan disini [kantor Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota] dengan menggunakan alat dari sana dan hasilnya sudah dituangkan berupa berita acara. Sensor rem sampai saat ini memang dinyatakan masih layak pakai," ujarnya.

Dengan demikian, Tejo menyatakan kecelakaan tersebut murni kelalaian. "Murni kelalaian," tegasnya.

Ketika disinggung masalah batasan usia mengemudi, Tejo menyebut selama pengemudi itu masih sehat dan masih cakap untuk mengemudi maka tetap dapat mengendarai kendaraan. 

Menurut Tejo, EH juga memiliki SIM yang masih aktif. "Sudah lama dari tahun 2018, masih panjang sampai 2023," ujarnya.

Tejo menuturkan, pihak tersangka juga sudah memberikan bantuan kepada 3 korban meninggal dunia. 

Tewaskan 3 orang

Kecelakaan maut yang terjadi Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB itu berawal dari Xpander bernopol F 1349 OJ melaju kencang keluar dari Perum Pesona Cibeureum Permai menuju ke Jalan Raya RA Kosasih dan disaat bersamaan melintas Angkot bernopol F 1959 TZ.

Angkot yang melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja itu ditabrak Xpander hingga terpental ke warung di seberang jalan. Xpander dapat berhenti setelah menabrak warung lainnya.

Kecelakaan itu menewaskan sopir Angkot dan penumpang Angkot serta pedagang kue cakwe. Selain korban tewas, ada 3 korban luka ringan yaitu EH (71 tahun) seorang perempuan yang merupakan sopir Xpander dan 2 orang lagi adalah pemilik warung. 

Follow Berita Sukabumi Update di Google News
Berita Terkini
Sukabumi19 April 2024, 18:20 WIB

Meninggal saat Seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi, Sosok Kayla di Mata Keluarga

Kayla Nur Syifa siswi SMAN 1 Cisaat yang meninggal dunia saat seleksi Paskibraka dimakamkan di TPU Cimuhara Gunungguruh Sukabumi.
Jenazah Kayla Nur Syifa Siswi SMAN 1 Cisaat yang meninggal dunia saat seleksi Paskibraka Kabupaten Sukabumi dimakamkan. (Sumber : SU/Asep Awaludin)
Life19 April 2024, 18:00 WIB

Sedang Alami Luka Batin? Amalkan Doa Kesehatan Mental ini Dari Rasulullah SAW

Doa kesehatan mental ini untuk memohon rahmat dan pertolongan Allah SWT dalam setiap masalah hidup.
Doa kesehatan mental ini untuk memohon rahmat dan pertolongan Allah SWT dalam setiap masalah hidup. | Foto : Pixabay
Jawa Barat19 April 2024, 17:34 WIB

PLN Operasikan SPKLU Khusus Angkot Listrik di Kota Bogor

PLN berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Bogor mengoperasikan SPKLU khusus ALIBO.
Tampilan Angkot Listrik Bogor (ALIBO) dan SPKLU PLN yang terletak di Kantor PLN UP3 Bogor. (Sumber : Istimewa)
Musik19 April 2024, 17:00 WIB

Lirik dan Terjemahan Lagu Illusion Dua Lipa yang Viral

Inilah Lirik dan Terjemahan Lagu Illusion Dua Lipa yang Viral di Media Sosial, khususnya platform musik.
Ilustrasi. Gitar | Chord Gitar Before You Go Lewis Capaldi, Cover Lagu Galau Malam Minggu (Sumber : pixabay.com/@pvproductions)
Sukabumi19 April 2024, 16:15 WIB

Pingsan dan Kejang Setelah Tes Lari, Siswi Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibraka

Kayla meninggal setelah mengikuti tahapan tes lari bersama peserta lain.
Suasana rumah duka Kayla Nur Syifa di Desa Cibentang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin
Inspirasi19 April 2024, 16:13 WIB

6 Tanda Orang Tua yang Belum Dewasa dalam Mendidik Anak, Nomor 5 Sering Diabaikan

Orang tua yang tidak dewasa dalam mendidik anak akan terlihat pada pola asuhnya yang terlihat kurang bijaksana
Tanda-tanda orang tua yang belum dewasa dalam mendidik anak | Foto : Pexels/Gustavo Fring
Sehat19 April 2024, 16:00 WIB

3 Cara Membuat Rebusan Bunga Telang untuk Menurunkan Gula Darah Tinggi

Bunga telang (Clitoria ternatea) telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional untuk membantu menurunkan gula darah pada penderita diabetes.
Ilustrasi - Bunga telang (Clitoria ternatea) telah lama digunakan dalam pengobatan tradisional untuk membantu menurunkan gula darah pada penderita diabetes. (Sumber : Freepik.com/@azerbaijan_stockers).
Sukabumi19 April 2024, 15:25 WIB

Inilah Finalis Terpilih Pasanggiri Mojang Jajaka Kabupaten Sukabumi 2024

Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi telah sukses menggelar acara Pasanggiri Mojang Jajaka tahun 2024
Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi menggelar Pasanggiri Mojang Jajaka Sukabumi 2024 | Foto : Ilyas Supendi
Inspirasi19 April 2024, 15:00 WIB

Lowongan Kerja Sebagai Cleaning Service di Salah Satu Coffe di Kota Sukabumi

Apabila kamu tertarik dengan lowongan kerja ini, segera daftarkan diri sekarang juga!
Ilustrasi - Lowongan Kerja Cleaning Service Lokasi Penempatan di Kota Sukabumi. (Sumber : Freepik.com/jcomp)
Sukabumi19 April 2024, 14:48 WIB

Gaji Belum Dibayar, Buruh Pabrik Tripleks Mengadu ke Disnakertrans Sukabumi

Terdapat 89 buruh yang belum menerima gaji, baik berstatus aktif maupun non-aktif.
Buruh pabrik pengolahan kayu tripleks (plywood) saat mendatangi kantor Disnakertrans Kabupaten Sukabumi pada Jumat (19/4/2024). | Foto: SU/Asep Awaludin