SUKABUMIUPDATE.com - 34 orang ditangkap polisi karena kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan di Sukabumi. Dari 34 tersangka itu, dua diantaranya merupakan pasangan gay.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin menyatakan puluhan tersangka ini diamankan dari 23 TKP dengan barang bukti 170, 32 gram sabu, 18,69 gram ganja, 7.804 butir tramadol, 3.772 butir Hexymer, 100 butir Trihex, 92 butir Riklona, 116 butir Alprazolam, 1 butir Calmlet, 10 butir Dumolid, 3 buah alat hisap sabu (bong).
Barang bukti lainnya 8 buah timbangan, 33 HP berbagai merek, 2 buah ATM dan uang sebesar Rp 600 ribu," ujar Zainal dalam rilis pengungkapan kasus, Selasa (4/10/2022).
Apabila diuangkan, barang bukti tersebut senilia Rp 373.185.00. “Dari hasil ini maka Polres Sukabumi Kota dapat menyelamatkan masyarakat dari peredaran barang haram sejumlah 30 ribuan jiwa," kata Zainal.
Adapun TKP pengungkapan ini berada di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota, yaitu Baros 1 kasus, Cikole 1 kasus, Cisaat 4 kasus, Citamiang 5 kasus, Warudoyong 3 kasus, Lembursitu 2 kasus, Cireunghas 1 kasus, Kebonpedes 2 kasus, Cibadak 1 kasus dan Gunungguruh 1 kasus.
Untuk 34 tersangka yang diamankan adalah AH (24 tahun), AS (29 tahun), NZ (19 tahun), RN (27 tahun), MS (28 tahun), RT (38:tahun), LR (33 tahun), DF (31 tahun), WA (24 tahun), RA (23 tahun), IS (21 tahun), BU (26 tahun), DH (28 tahun), AM (50 tahun), PR (34 tahun), AA (31 tahun), MR (22 tahun), AM (21 tahun), RO (23 tahun), AS (35 tahun), YO (21 tahun), HA (21 tahun), RM (20 tahun), IM (27 tahun), PH (27 tahun), QA (32 tahun), AS (42 tahun), YA (27 tahun), MH (21 tahun), SL (22 tahun), AS (23 tahun), IM (23 tahun)
Sementara itu ada dua orang lainnya yang merupakan pasangan gay Keduanya yaitu EM (44 tahun) dan YS (41 tahun). Mereka ditangkap di sebuah rumah di Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
"Tersangka EM dan YS dan barang bukti yang diamankan sejumlah 33,11 gram sabu. Untuk kedua tersangka ini memiliki hubungan spesial antara keduanya dan itu ditemukan langsung oleh penyidik pada saat dilakukan penangkapan," ungkapnya.
Adapun modus operasi para pelaku biasa menggunakan modus secara transfer, bertemu secara langsung, atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya.
Para tersangka ini akan dijerat pasal 111 (1), 112 (1), 112 (2), 114 (1), 114 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 (dua belas) tahun sampai seumur hidup. pasal 62 UU RI nomor 5/1997 tentang psikotropika dengan ancaman maksimal 15 (lima belas) tahun dan pasal 196, 197, UU RI nomor 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 12 tahun.