SUKABUMIUPDATE.com - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi Badri Suhendi menyampaikan pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang dibahas dalam agenda Rapat Paripurna, Senin (3/10/2022).
Dalam rapat paripurna yang dihadiri Bupati Marwan Hamami ini, Fraksi Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi sampaikan apresiasi sekaligus mendukung upaya dari pemerintah Kabupaten Sukabumi yang sangat memperhatikan perlunya Raperda tersebut.
Terkait dengan nota pengantar Bupati terhadap raperda ini, Badri juga menyebut fraksi Partai Demokrat menyampaikan beberapa pandangan umum, diantaranya, perubahan atas perda nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan LP2B merupakan upaya dan bentuk ikhtiar dari pemerintah daerah untuk mewujudkan cita-cita negara yang sejatinya adalah untuk memakmurkan dan mensejahterakan rakyat.
“Lahan pertanian pangan yang merupakan bagian dari bumi, air, ruang angkasa serta kekayaan yang terkandung didalamnya sebagai anugerah tuhan yang maha esa yang dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar- besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, sebagai mana telah diamanatkan dalam pasal 33 ayat 3 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945,” kata Badri.
Diketahui bersama, lanjut Badri, Kabupaten Sukabumi merupakan salah satu sentra produksi yang menyumbang 5 persen dari total produksi padi di provinsi Jawa Barat.
Bahkan menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), luas lahan pertanian Kabupaten Sukabumi menempati urutan keempat terbesar se-provinsi Jawa Barat dan menempatkannya menjadi area pertanian strategis provinsi dan nasional.
“Kemudian masih dalam data BPS dijelaskan bahwa per tahun 2021 diketahui jumlah penduduk kabupaten sukabumi tercatat 2.699.285 orang sedangkan kebutuhan beras 101,1 kg/orang/tahun, sehingga kebutuhan beras Kabupaten Sukabumi adalah 272.898 ton per tahun. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut diperlukan lahan baku sawah sekitar 40.305 hektare,” tuturnya.
“Ironisnya seiring dengan peningkatan jumlah penduduk di Kabupaten Sukabumi yang berbanding terbalik dengan penyusutan lahan sawah, ketimpangan antara laju alih fungsi lahan sawah ke penggunaan lahan non-pertanian, serta perkembangan ekonomi dan industri yang mengakibatkan terjadinya degradasi, alih fungsi dan fragmentasi lahan pertanian pangan yang mengancam daya dukung wilayah dalam menjaga kemandirian, ketahanan dan kedaulatan pangan,” sambungnya.
Dengan berdasarkan potensi dan tuntutan tersebut, kata Badri, maka perlindungan terhadap lahan pertanian pangan perlu dukungan kebijakan pemerintah pusat maupun daerah.
“Kebijakan dapat berupa regulasi atau legislasi atau peraturan perundang-undangan maupun program dan kebijakan dalam kaitannya dengan tata kelola pengembangan dan peruntukan lahan serta pengembangan infrastruktur,” tuturnya.
Adapun terkait dengan Raperda tentang perubahan atas perda nomor 8 tahun 2014 tentang penetapan LP2B, Badri menyebut fraksi partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi dipandang perlu untuk menyampaikan saran dan masukan yang mengacu pada undang-undang nomor 5 tahun 1950 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria.
Pertama, mengoptimalkan pemeliharaan tanah, termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya, serta menjaga kelestarian hidup, memanfaatkan lahan kosong sebaik mungkin baik itu dengan sistem tumpang sari tanaman ataupun dengan sistem silvopastura yang memanfaatkan penggabungan perkebunan dengan peternakan yang lebih mengefisiensi lahan.
Kedua, bagi pemanfaat hak guna usaha dipastikan harus benar-benar merealisasikan kewajibannya pemberian fasilitas pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20 persen dari luas tanah yang diberikan, agar masyarakat sekitar bisa menerima dan memanfaatkannya, sehingga dapat terjalin simbiosis mutualisme antara masyarakat dengan pelaku hak guna usaha.
Ketiga, fraksi Partai Demokrat menekankan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi kepada para petani harus ada keseimbangan dan kelancaran serta harus memenuhi enam prinsip utama yang sudah dicanangkan atau disebut 6T, yakni tepat jenis, tepat jumlah, tepat harga, tepat tempat, tepat waktu dan tepat mutu, sebagaimana telah diatur dalam surat keputusan menperindag nomor 70 tahun 2003.
Keempat, perlu adanya program khusus untuk membina dan mendidik sumber daya manusianya yang akan mengolah dan bekerja untuk tumbuh dan berkembangnya pertanian, sehingga akan mencegah terjadinya puso atau gagal panen yang akan mengakibatkan kerugian besar kepada para petani.
“Terakhir, kami dan tentunya kita semua berharap, rancangan peraturan daerah ini yang nantinya akan menjadi peraturan daerah ini bermanfaat khususnya untuk warga masyarakat Kabupaten Sukabumi dapat menjawab kebutuhan, serta tantangan dan kondisi saat ini. Semoga kedepannya pertanian dan perekonomian di Kabupaten Sukabumi lebih baik lagi,” kata dia.
“Semoga petani kita semakin sejahtera dengan budidaya ulat sutera dan ikan patin, kita wujudkan Kabupaten Sukabumi juara, masyarakatnya sejahtera lahir dan batin,” tandasnya.