SUKABUMIUPDATE.com - Keberadaan gundukan pasir besi di Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, disoal warga. Pasir tersebut merupakan hasil produksi tambang sebuah perusahaan yang sudah lama tidak beroperasi. Sebelumnya, pasir-pasir itu ada yang mengangkut dan menjadi sorotan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi sukabumiupdate.com, pertambangan yang berhenti sejak 2014 itu dilakukan di sepanjang Pantai Tegalbuleud dan menyisakan pemandangan tak sedap. Lubang-lubang bekas galian tambang dibiarkan menganga dan ada sekitar tujuh gundukan pasir yang kini terbengkalai.
Warga Desa Tegalbuleud berharap pihak perusahaan segera mengambil langkah supaya lahan tempat gundukan pasir tersebut bisa direklamasi atau ditata. "Menindaklanjuti polemik pasir besi ini, kami sudah membentuk Forum Masyarakat Tegalbuleud," kata Sekretaris Desa Tegalbuleud Romansyah, Jumat (30/9/2022).
Romansyah mengatakan tujuh gundukan pasir atau tempat pengumpulan konsentrat itu ada di Kampung Benteng, Ciogong-Jalan Baru, dekat Sungai Ciparanje, sampai Muara Cibuni. Total lahan yang terpakai sekitar 20 hektare. Menurut Romannsyah, hasil tambang ini tak bisa diangkut karena ada permasalahan perusahaan.
Baca Juga :
Diketahui, sesuai Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang terbit pada 2009, eksploitasi di lokasi tersebut sebenarnya ada pada IUP PT SSP. Namun, berdasarkan kerja sama dengan salah satu Perumda di Kabupaten Sukabumi, PT MI melakukan tambang di lahan itu. Setelah berjalan dua hingga tiga tahun, PT MI digugat PT SSP lantaran melakukan penambangan di atas lahan IUP PT SSP.
"Penambangan dihentikan dan sampai saat ini PT MI tak bisa membawa pasir besi itu," ujarnya. "Warga membentuk forum agar ada solusi bagaimana memanfaatkan hasil tambang untuk kesejahteraan dan pembangunan, serta ada penataan Pantai Tegalbuleud. Tentu duduk bersama perusahan yang terlibat," imbuh Romansyah.
Sebelumnya, sejumlah warga mempertanyakan adanya pengangkutan pasir tersebut yang diduga dilakukan salah satu organisasi. Warga mempertanyakan apakah pengangkutan pasir telah memperoleh izin dari pemerintah setempat maupun perusahaan. Belakang terkonfirmasi pengangkutan ini tanpa izin dan sudah dihentikan.