SUKABUMIUPDATE.com - Sejumlah warga mempertanyakan pengangkutan pasir di Kampung Ciogong-Jalan Baru, Desa Tegalbuleud, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi. Pasir tersebut diketahui merupakan hasil produksi tambang sebuah perusahaan yang sudah lama tidak melakukan aktivitas.
Warga setempat, AG (40 tahun), mengatakan salah satu perusahaan tambang yang sebelumnya melakukan penambangan pasir besi di lokasi tersebut, kurang lebih sudah tiga hingga empat tahun tak beroperasi. Akibatnya, lahan di Kampung Ciogong-Jalan Baru terbengkalai dan pasirnya ada yang mengangkut.
"Mereka mengangkut pasir besi sudah tiga hari. Pasir diangkut dari lokasi menggunakan mobil bak terbuka dan dipindahkan ke truk. Ada enam truk yang mengangkut pasir hingga Sabtu malam kemarin," kata AG kepada sukabumiupdate.com, Ahad (21/8/2022).
Sebagai warga yang terdampak penambangan di Kampung Ciogong-Jalan Baru, AG mempertanyakan izin pengangkutan pasir tersebut yang diduga dilakukan salah satu organisasi. AG mempertanyakan apakah pengangkutan pasir ini telah memperoleh izin dari Muspika Tegalbuleud maupun pihak perusahaan.
"Apakah yang mengangkut pasir tersebut ada izin dari Muspika atau pihak perusahaan. Mereka mengatasnamakan organisasi dan pasir itu mereka jual," ujarnya.
Ketua Badan Permusyawaratan Desa atau BPD Tegalbuleud, Herlan, mengamini adanya laporan warga yang menyoal pengangkutan pasir besi tersebut. Kata Herlan, warga mengadu mempertanyakan apakah pihak yang mengangkut pasir itu sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tegalbuleud.
"Saya konfirmasi ke Pak Kades maupun Pak Sekdes, sama, tidak pernah ada koordinasi dari mereka," kata Herlan.
Herlan mengaku belum mendapat informasi utuh tentang pengangkutan pasir besi ini. Namun informasi warga, sambung Herlan, pasir tersebut diangkut salah satu LSM di Tegalbuleud. "Belum dapat informasi, pasir itu dibawa ke mana dan untuk apa. Tapi saat ini sudah tidak ada aktivitas penarikan (pengangkutan)."
Sekretaris Desa Tegalbuleud, Romansyah, menyebut salah satu organisasi di Tegalbuleud itu mengangkut atau menarik pasir besi dari lahan eks penambangan PT MI. Tetapi, organisasi itu tidak berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Tegalbuleud. Pihak desa pun masih menelusurinya.
"Kami masih menelusuri kebenarannya. Adapun pasir besi tersebut dibawa ke mana, kami juga masih menelusuri. Menurut warga setempat dibawa ke arah barat," kata dia.
Romansyah mengatakan, sesuai Izin Usaha Pertambangan atau IUP yang terbit pada 2009, eksploitasi di lokasi tersebut sebenarnya ada pada IUP PT SSP. Namun, berdasarkan kerja sama dengan salah satu Perumda di Kabupaten Sukabumi, PT MI melakukan tambang di lahan itu.
Setelah berjalan dua hingga tiga tahun, kata Romansyah, PT MI digugat PT SSP lantaran melakukan penambangan di atas lahan IUP PT SSP. "Akhirnya penambangan dihentikan dan sampai saat ini PT MI tidak bisa membawa pasir besi tersebut," ujarnya.
Kapolsek Tegalbuleud AKP Deni Miharja mengatakan pihaknya bersama Muspika Tegalbuelud, telah menghentikan aktivitas pengangkutan pasir besi itu. "Tidak jadi diangkut, diturunkan kembali. Besok rencana ada pertemuan di kantor Kecamatan Tegalbuleud," katanya singkat.