SUKABUMIUPDATE.com - Massa mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi Raya melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi, di Cikole, Rabu 27 September 2022. Mahasiswa menuntut agar pemerintah mengentaskan konflik agraria, karena banyak tanah terlantar tapi petani tak juga sejahtera.
Ketua Umum PC IMM Sukabumi Raya Yusuf Supardin mengatakan, tuntutan itu didasari atas luasnya wilayah Kabupaten Sukabumi yang nilai belum mensejahterakan petani.
"Pada faktanya ketimpangan hak atas tanah di Sukabumi sering terjadi, hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya perkebunan di Sukabumi. Ada 63 perkebunan HGU (Hak Guna Usaha), HGB (Hak Guna Bangunan) dan HGP (Hak Guna Pakai)," kata Yusuf
Mereka menduga banyak perkebunan yang terindikasi tidak aktif dan tidak beroperasi sesuai dengan peruntukannya. "Seharusnya Badan Pertanahan Nasional bisa mengeluarkan SK tanah terlantar pada perkebunan yang sudah tidak beroperasi dan mencabut izin HGU dan HGB-nya," tuturnya.
Adapun tuntutan dari aksi mahasiswa IMM ini adalah;
1. Pada Hari Tani Nasional ke 62 tahun ini agar pemerintah menjalankan Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 Tahun 1960 dan Perpres nomor 86 Tahun 2018.
2. Penuntasan konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Sukabumi serta selesaikan konflik agraria pasca redistribusi lahan tahun 2020 di wilayah Kecamatan Warungkiara.
3. Segera keluarkan SK tanah terlantar terhadap perkebunan yang sudah terindikasi tidak beroperasi atau terlantar dan segera cabut izin HGU, HGB serta HGP di Kabupaten Sukabumi
4. Mendesak agar Ketua GTRA Kabupaten Sukabumi yang sekaligus menjabat sebagai Bupati Sukabumi untuk segera membuat tim khusus penyelesaian konflik agraria di Kabupaten Sukabumi.
5. Mendesak ATR/BPN untuk segera menyelesaikan redistribusi 3 titik prioritas tora di Kabupaten Sukabumi.
Aksi demonstrasi tersebut diterima oleh Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Sukabumi, Mulyo Santoso dan Kepala Seksi Penataan Hak Pertanahan dan Pendaftaran Tanah BPN Kabupaten Sukabumi, Jumalianto.
"Terkait aksi yang hari ini sudah berjalan di kantor kami pada dasarnya kami menyikapi dengan positif. Ada beberapa hal yang dibicarakan terkait program strategis nasional di antaranya masalah PTSL, pengadaan tanah jalan tol ataupun redistribusi tanah yang merupakan bagian untuk kepentingan dari petani dan penggarap tanah," kata Mulyo.
Menurut mereka konflik reforma agraria ini merupakan permasalahan yang kompleks karena Kabupaten Sukabumi memiliki lahan terluas kedua di wilayah Jawa-Bali.
Baca Juga :
"Sebenarnya kemarin saya sudah bicara, reforma agraria ini bukan hanya membagi-bagikan tanah tetapi kami saat ini sedang menyelesaikan reforma agraria tentang PTSL partisipasi masyarakat sebesar 110 ribu bidang. Itu pekerjaan yang sangat luar biasa, itu reforma, tahun 2022 sekarang," Kata Jumalianto.
"Tapi selama ini masyarakat mengira, yang namanya reforma itu bagi-bagi tanah. Bagaimana tanah itu dimanfaatkan bukan dimiliki. Koreksi-koreksi dari mahasiswa ini kami sangat mendukung karena mengingatkan kami tentang amanah UUPA tapi perlu disamakan persepsi kita saat ini sudah hampir se-Indonesia 65 persen bidang tanah di sertifikatkan," tambahnya.
Mereka juga menyebut, sudah hampir 4 ribu hektar tanah sudah diredistribusi oleh ATR/BPN Kabupaten Sukabumi. Kemudian sekitar 13 ribu bidang sudah dibagikan kepada masyarakat.
"Titik tekannya bukan membagi-bagikan tapi memanfaatkan peruntukan tanah, reforma agraria itu bagaimana memberikan kepastian aset kepada masyarakat, menata penguasaan pemilikan dan penggunaan tanah. Bukan setelah dibagi lalu dijual, sekarang banyak yang masuk ke tempat kami setelah dibagikan harus minta izin untuk dijual," jelasnya.