SUKABUMIUPDATE.com - Aksi bejat dilakukan oleh dua ayah di Kabupaten Sukabumi. Mereka melakukan tindakan asusila kepada anak tirinya yang masih di bawah umur. Bahkan salah satu korbannya hamil empat bulan. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Cikidang dan Kecamatan Palabuhanratu.
Baca Juga :
Di Kecamatan Palabuhanratu, perbuatan bejat itu dilakukan oleh ayah tiri berinisial BY (43 tahun) terhadap korban berinisial NJW (14 tahun).
Sedangkan di Kecamatan Cikidang perbuatan bejat itu dilakukan oleh pelaku berinisial I (39 tahun) terhadap korban berinisial M (15 tahun). Pelaku I mencabuli anak tirinya sejak korban berusia 13 tahun.
Hampir setiap hari, pelaku melakukan aksi bejatnya dan saat ini korban hamil empat bulan.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan I mengiming-imingi korban akan memberikan telepon seluler dan mengatakan bahwa ketika korban haid tidak akan merasakan sakit.
"Pelaku membohongi dan akan memberikan iming-iming handphone dan bila nanti datang bulan akan tidak sakit dan mengancam untuk tidak memberitahukan kepada ibunya," kata Dedy dalam konferensi pers, Selasa (26/9/2022).
Pelaku yang merupakan buruh harian lepas itu tega mencabuli anak tirinya karena sering tidur bareng dengan korban saat malam hari.
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku pada saat ibunya lagi kerja di belakang rumah. Ia melakukan aksi bejatnya siang hari, karena kalau malam, pelaku, istri dan sang anak tidur bareng di rumah tersebut," ungkap Dedy.
Untuk kasus asusila yang dilakukan ayah tiri kepada anaknya di wilayah Kecamatan Palabuhanratu, dilakukan oleh BY (43 tahun) terhadap NJW (14 tahun).
Korban dicabuli pelaku sejak masih duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD) atau berusia 11 tahun. Motif pelaku melakukan tindakan cabul terhadap anak tirinya karena tidak dapat menahan hawa nafsu. "Dilakukan sudah lebih dari 10 kali. Dimulai pada saat anaknya tersebut berumur 11 tahun,“ ujar Dedy.
Kedua ayah tiri itu dijerakt Pasal 81 dan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara. "Ancaman hukumannya pasal 81 paling lama 15 tahun penjara," ujarnya.
Dedy memastikan seluruh korban akan mendapatkan pendampingan trauma healing dari pihak kepolisian untuk memulihkan psikis korban.