SUKABUMIUPDATE.com - Polisi akan segera menetapkan tersangka kasus kecelakaan Mitsubishi Xpander menabrak angkot yang menewaskan 3 orang di Jalan RA Kosasih, Sukabumi.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Sukabumi Kota IPDA Jajat Munajat menyatakan tahapan penentuan tersangka sudah hampir selesai. Saat ini, kata Jajat, pihak kepolisian menunggu uji kelayanan fungsional mesin Xpander dari pihak Mitsubishi yang akan dilaksanakan besok, Selasa, 27 September 2022.
Baca Juga :
“Insyaallah besok kita sudah tetapkan karena beberapa kelengkapan ataupun persyaratan yang kita butuhkan sudah mengarah ke hal tersebut [tersangka], tinggal satu lagi, besok adalah keterangan dari Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Mitsubishi Jakarta,” ujar Jajat, Senin (26/9/2022).
Lebih lanjut, Jajat menyatakan Dinas Perhubungan sudah melakukan ramp check terhadap kendaraan Xpander. Ramp check, yang dilakukan Dishub lebih kepada onderdil kemudian bagian-bagian lain yang sifatnya fisik dan semuanya dinyatakan berfungsi baik.
Hanya ada satu bagian yang tidak bisa dideteksi fungsinya oleh Dishub yaitu sensor rem kendaraan. Untuk sensor, kata Jajat yang bisa memeriksanya adalah ATPM. “Ini yang bisa membuktikan hanya dari pihak Mitsubishi karena mempunyai alatnya” ujarnya.
Apabila sudah didapatkan keterangan dari pihak ATPM, maka akan dilanjutkan ke penetapan tersangka.
"Setelah itu kita akan tetapkan saudari EH [sopir Xpander] mungkin ke tingkat penetapan sebagai tersangka. Saat ini masih penyelidikan tahap akhir, besok Insya Allah kita sudah masuk ke tahap penyidikan," kata Jajat.
Setelah penetapan tersangka, polisi akan mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi. Sebab TKP kecelakaan yang terjadi pada Kamis, 22 September 2022 terjadi di daerah Sukaraja, Kabupaten Sukabumi.
Menurut Jajat dalam kasus kecelakaan ini tersangka dijerat pasal 310 ayat 3 dan 4.
Jajat menyatakan sudah melakukan pemeriksaan terhadap sopir Xpander. Selain melakukan pemeriksaan, polisi juga melakukan pengecekan urine dan zat lainnya. “Namun secara keseluruhan hasilnya negatif," jelasnya.
Jajat menyatakan, sopir Xpander saat ini masih dirawat di sebuah RS swasta di Sukabumi. Untuk kondisi fisiknya sudah mulai membaik, namun untuk psikologis atau psikisnya masih dalam pengawasan dokter di salah satu.
Menurut Jajat, sopir Xpander ini kerap kali drop apabila mengingat insiden kecelakaan tersebut. “Makanya tim dokter dari rumah sakit tersebut masih memohon kepada kami untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan serta perawatan terhadap saudari EH," kata Jajat.
Jajat menyebut, Dugaan sementara akibat dari kelalaian sopir Xpander tersebut. "Untuk sementara dugaan kita mungkin adalah dari dugaan kelalaian, tapi untuk secara pastinya nanti setelah ada pemeriksaan atau ramp check yang dilakukan ATPM Mitsubishi yang berkenaan dengan fungsional dari mesin tersebut," pungkasnya.
Kecelakaan maut yang terjadi Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 10.00 WIB itu berawal dari Xpander bernopol F 1349 OJ melaju kencang keluar dari Perum Pesona Cibeureum Permai menuju ke Jalan Raya RA Kosasih dan disaat bersamaan melintas Angkot bernopol F 1959 TZ.
Angkot yang melaju dari arah Kota Sukabumi menuju Sukaraja itu ditabrak Xpander hingga terpental ke warung di seberang jalan. Xpander dapat berhenti setelah menabrak warung lainnya.
Kecelakaan itu menewaskan sopir Angkot dan penumpang Angkot serta pedagang kue cakwe. Selain korban tewas, ada 3 korban luka ringan yaitu EH (71 tahun) seorang perempuan yang merupakan sopir Xpander dan 2 orang lagi adalah pemilik warung.