SUKABUMIUPDATE.com - Pihak kepolisian masih menelusuri asal Sianida yang digunakan oleh tiga pelaku di Sukabumi Jawa Barat untuk membunuh dua orang pria, dengan modus dukun penggada uang. Korban adalah warga DKI Jakarta dan Magelang Jawa Tengah, diracuni para pelaku dengan sianida pada 8 Juni 2022 lalu.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin mengatakan, zat sianida yang didapatkan oleh para tersangka masih ditelusuri.
"Masih kita telusuri terkait penggunaan zat tersebut dan dari mana yang bersangkutan mendapatkannya. Tidak ada keterlibatan unsur Dinas Kesehatan atau apoteker. Jadi beli sendiri," kata Zainal Sabtu, 24 September 2022.
Menurut Zainal kini naik ke tahap penyidikan. Usai rekonstruksi kejadian, pada Jumat 24 September 2022, polisi kini memperkuat barang bukti dan sinkronisasi.
"Saat ini proses penyidikan, sudah keseluruhan saksi diperiksa hingga kemudian bisa kita mendapatkan rangkaian kronologis kejadiannya. Kemarin kita lakukan rekonstruksi untuk memperkuat terhadap barang bukti yang ada dan sinkronisasi antara penyampaian dari para saksi, para tersangka terhadap kronologis yang ada," jelasnya.
Sebelumnya, polisi mengamankan tiga orang pelaku, berinisial A, DAS, AR. Dua warga Sukabumi dan satu asal Cilacap Jawa Tengah.
Polisi kemudian menggelar rekontruksi pembunuhan ini di rumah salah satu tersangka di Kelurahan Jayamekar, Kecamatan Baros, Kota Sukabumi. Ada 55 adegan yang dilakukan para pelaku dalam rekonstruksi yang menghadirkan sejumlah saksi dan mendapat pengawalan ketat dari petugas kepolisian.
Kasus ini terbongkar setelah keluarga melaporkan kematian korban ke pihak kepolisian pada 23 Juni 2022. Pria asal Jawa Tengah dan DKI, meninggal dunia sehari setelah dipaksa minum air dari dalam kemasan oleh para pelaku.
Dari hasil laboratorium forensik, ditemukan zat sianida di tubuh korban. "Setelah dilaporkan, kami melakukan penyelidikan dan alhamdulillah terungkap. Modusnya pelaku memberikan minuman yang sudah dicampur racun yaitu zat sianida. Ini berdasarkan hasil lab forensik," kata Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto.
Berdasarkan keterangan para saksi, pelaku dikenal oleh korban sebagai g dukun untuk pengobatan hal gaib, termasuk dianggap bisa menggandakan uang. Ketiga pelaku kemudian merencanakan penipuan dengan mencari korban yang ingin menggandakan uang.
AKP Yanto menyebut masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. Pelaku DAS berperan sebagai pencari calon korban yang mau melakukan ritual pengobatan dan melipatgandakan uang secara gaib. Sementara A dan AR alias mengaku ustaz berperan sebagai pelaksana ritual.
Pada awal Juni 2022, korban berinsial EN dan AN mendatangi DAS bermaksud ingin menggandakan hartanya. Keduanya lantas dibawa ke pelaku A.
Saat itu tidak dilakukan ritual di tempat A. Pelaku A hanya menyediakan air mineral yang telah dicampur cairan zat racun sianida tanpa sepengetahuan korban. Selanjutnya korban dibawa ke kediaman AR yang mengaku ustaz sekaligus bisa mengobati dan melipatgandakan uang.
Minuman beracun itu lalu diberikan kepada para korban oleh pelaku DAS. Setelah melaksanakan ritual tersebut di rumah AR, air mineral beracun yang sudah ditenggak para korban mulai bereaksi.
Baca Juga :
Kedua korban kesakitan sempat dibawa ke salah satu rumah sakit di Kota Sukabumi pada 8 Juni 2022. Kemudian dibawa pulang masing-masing keluarga ke Jakarta dan Magelang.
Ketiga pelaku akan dijerat pasal berlapis yaitu Pasal 340 KUHPidana, Pasal 338 KUJPidana, Pasal 353 Ayat (1) serta Ayat (2) KUHPidana, dan Pasal 378 KUHPidana. Ketiganya diancam hukuman pidana mati, seumur hidup, atau waktu tertentu paling lama 20 tahun.