SUKABUMIUPDATE.com - Para pencari kerja (pencaker) di Kabupaten Sukabumi kini tak repot lagi apabila membutuhkan kartu kuning untuk kelengkapan lamaran kerja.
Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Sukabumi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Sukabumi memiliki inovasi cetak kartu kuning mandiri yang berlaku sejak 8 September 2022.
Nantinya para Pencaker cukup mendaftar kartu kuning lewat handphone ke layanan Silent Centre. Selanjutnya kartu kuning itu bisa dicetak sendiri menggunakan kertas jilid warna putih ukuran Panjang 33 cm X Lebar 10,5 cm.
Pencaker dapat mencetak kartu kuning di rumah masing-masing dan apabila tidak memiliki akses internet atau printer, pencaker bisa mencetaknya di kantor desa, kantor kelurahan hingga kantor kecamatan. Dengan catatan kertas disediakan oleh pencaker.
Hal itu tertuang dalam surat edaran Bupati Sukabumi Nomor:P1.02.03/2773-9TK/2022 tentang Pemberlakuan Cetak Kartu Kuning/AK.1 Online Secara Mandiri.
“Kepada masyarakat yang membutuhkan Kartu Kuning/AK.1 bisa mendaftar langsung dengan menggunakan Handphone (HP) dan mencetak sendiri di rumah masing-masing, Kantor Balai Desa/Kelurahan dan Kantor Kecamatan dimana Pencari Kerja berada dengan menggunakan kertas jilid warna putih ukuran Panjang 33 cm X Lebar 10,5 cm. Adapun keras tersebut disediakan oleh pencari kerja masing masing,” demikian isi SE tersebut.
“Untuk itu kami menghimbau kepada para Camat dan Kepala Desa/Lurah se-Kabupaten Sukabumi untuk dapat membantu masyarakat pencari kerja yang akan membuat dan mencetak/print Kartu Kuning/AK.1 agar diperkenankan menggunakan jaringan internet dan printer secara Gratis,” tulis SE tersebut.