SUKABUMIUPDATE.com - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kota Sukabumi menyiapkan skema perlindungan sosial lewat penggunaan 2 persen Dana Transfer Umum (DTU). Ini menyusul terbitnya kebijakan baru Kementerian Keuangan RI.
Peraturan yang mewajibkan pemanfaatan anggaran pemerintah daerah untuk bantuan sosial ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022.
Kepala BAPPEDA Kota Sukabumi Reni Rosyida Muthmainnah mengatakan Pemerintah Kota sukabumi akan mengeluarkan anggaran senilai Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar untuk perlindungan sosial dari DTU. Kata Reni, ada empat unsur yang akan menjadi sasaran.
Keempat unsur tersebut adalah bantuan sosial, subsidi transportasi, pembukaan lapangan kerja, dan jaring pengaman sosial. "Hasil hitung-hitungan Rp 3 miliar hingga Rp 4 miliar. Itu kita alokasikan ke SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah)," kata Reni, Senin (12/9/2022).
Hingga kini BAPPEDA masih melakukan pengujian komposisi empat unsur yang berhak mendapat bantuan dari alokasi 2 persen DTU. Menurut Reni, ada beberapa unsur yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah pusat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT).
"Kita akan analisa dulu mana yang paling membutuhkan dari empat sektor tersebut. Sebab kalau bansos sebagian sudah terfasilitasi pemerintah pusat. Sedangkan yang belum masuk dalam program nasional, kami fasilitasi dari anggaran 2 persen itu," ujar Reni.
Reni mengatakan peraturan lain soal kebijakan ini adalah SE Kemendagri Nomor 500/425/SJ tentang Penggunaan Belanja Tak Terduga dalam Rangka Pengendalian Inflasi. Reni menyebut laporan rencana penggunaan anggaran harus segera dikirim ke pemerintah pusat.
"Kita harus menentukan totalnya dulu karena syarat dari Kemendagri dan Kemenkeu, untuk dicairkan anggaran DAU Oktober kita sudah mengirimkan laporan rencana penggunaan," kata dia.
Anggaran 2 persen DTU merupakan refocusing beberapa SKPD seperti Dishub, Dinsos, Disnaker, Diskumindag, termasuk kecamatan. "Penyaluran belum dirumuskan karena masih menunggu juknis dari Kemendagri. Yang sekarang diminta itu kita tentukan besarannya dan dialokasikan untuk apa," ujar Reni.
Kementerian Keuangan menyatakan peraturan terbaru itu difokuskan untuk memanfaatkan anggaran pemerintah daerah sebagai sumber dana belanja perlindungan sosial.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan DTU merupakan dana bagian dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH). "Ini sebagai bentuk sinergi kebijakan fiskal antara APBD dan APBN,” kata dia, Selasa, 6 September 2022, dikutip dari tempo.co.
Dalam PMK Nomor 134/PMK.07/2022, Suahasil menjelaskan besaran 2 persen DTU itu dihitung sebesar penyaluran DAU Oktober hingga Desember 2022 dan penyaluran DBH kuartal IV-2022. Dana ini nantinya digunakan untuk bantuan sosial, termasuk untuk ojek, UMKM, dan nelayan, penciptaan lapangan kerja, serta subsidi transportasi umum.
“Karena itu, bulan September ini adalah waktu yang tepat untuk melakukan desain anggaran, desain program, dan ini bentuknya belanja wajib perlindungan sosial yang sifatnya adalah earmarking Dana Transfer Umum yang berupa DAU dan DBH yang tidak ditentukan penggunaannya,” ujar Suahasil.
Dia berharap pemberian ini akan meredam inflasi atau harga-harga produk barang dan jasa yang tidak perlu naik terlalu cepat. Kalau diberikan kepada sektor transportasi, kenaikan harga BBM tidak serta merta mendorongng kenaikan ongkos transportasi di daerah-daerah.