SUKABUMIUPDATE.com - Polisi mengungkap dugaan motif penikaman di Kampung Cibangbara RT 01/02 Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, yang menewaskan perangkat desa bernama Warta (51 tahun). Dua pria berinisial DL (51 tahun) dan MS (29 tahun) sudah ditangkap dan satu lainnya masih buron.
Para pelaku yang saat itu dalam pengaruh minuman keras, diduga tidak terima rekannya yang berinisial A ditegur oleh korban lantaran duduk di tengah jalan saat acara dangdutan dalam rangka HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Minggu malam, 28 Agustus 2022. Ini disampaikan Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers.
"Motif dari pelaku adalah saudara DL tidak terima temannya ditegur oleh korban," kata Dedy di Mapolres Sukabumi pada Selasa (6/9/2022). "(Korban menegur) alasannya karena mengganggu jalan atau mengganggu jalur motor yang lewat," imbuhnya.
Teguran tersebut berujung adu mulut antara korban dengan A. Melihat situasi ini, DL kemudian datang dan menikam atau menusuk leher korban dengan pisau belati. Pelaku lain yakni J (masih buron) dan MS selanjutnya memukuli korban hingga bersimbah darah dan meninggal dunia di tempat. "(Korban) meninggal di tempat," ujar Dedy.
Baca Juga :
Kasus ini menyita perhatian masyarakat dan membuat polisi bergerak cepat melakukan olah tempat kejadian perkara serta mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Berdasarkan keterangan polisi, pelaku DL adalah warga Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi. Sementara MS merupakan warga Tipar, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
"Tersangka DL kita tangkap tanggal 30 (Agustus) dan MS kita tangkap 1 September, dua hari kemudian. Saudara DL ditangkap di Kecamatan Bantargadung, Sukabumi. Sedangkan saudara MS kami tangkap di Kecamatan Cikarang, Kota Bekasi, dia sempat melarikan diri dan yang DPO masih dalam pengejaran," ujar Dedy.
Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni Pasal 338 KHUP, Pasal 170 Ayat (2) ke (3), dan Pasal 351 Ayat (3).
Warta bukanlah warga biasa. Dia berprofesi sebagai perangkat desa di Desa Karangjaya, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi. Korban juga beralamat di Desa Karangjaya. Warta dikenal sebagai aktivis kepemudaan dan aktif di berbagai kegiatan sosial.
Teguran penutupan jalan sebelumnya sudah muncul di balik penikaman Warta. Ini diungkap keluarga korban saat menunggu autopsi di RSUD R Syamsudin SH Kota Sukabumi pada Senin, 29 Agustus 2022. Kakak korban, Mani Maryono (52 tahun), mengatakan sebelum kejadian (dugaan penikaman), Warta sempat menyapa pejabat desa yang hadir di acara organ tunggal (dangdutan) yang ditontonnya di Kampung Cibangbara, Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung.
Pada Minggu, 28 Agustus 2022 sekira pukul 20.30 WIB, Warta bersama teman wanitanya berangkat dari Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, hendak menuju Kota Sukabumi. Saat lewat Kampung Cibangbara, keduanya berhenti untuk menonton acara organ tunggal (dangdut 17 Agustusan) yang digelar warga setempat dalam rangka peringatan HUT ke-77 Kemerdekaan RI.